Pemprov Jatim Komitmen Implementasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Model Ekonomi Sirkular
Pemprov Jatim mengambil langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis model ekonomi sirkular.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA — Pemprov Jatim mengambil langkah strategis dan berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis model ekonomi sirkular.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Nurkholis, mengatakan kebijakan ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi tentang menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berkelanjutan, yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga industri besar.
“Beberapa langkah konkret yang akan dan telah kita jalankan, yakni memperkuat Gerakan 'Bank Sampah' dan 'TPS 3R' di setiap desa/kelurahan karena hal ini merupakaan ujung tombak dimana sampah dipilah dan memiliki nilai jual sejak dari sumbernya,” kata Nurkholis, dalam Circular Economy Forum 2025 di Surabaya, Selasa (26/8/2025).
Pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Jatim berupaya untuk mengedepankan pengurangan sampah dari sumbernya.
Mengingat jenis karakteristik sampah sebanyak 60,94 persen merupakan sampah organik yang dapat dijadikan pupuk kompos sebagai bahan perbaikan kualitas media tanam baik pertanian atau perkebunan organik.
Sedangkan 38,06 persen merupakan sampah an-organik yang dikelola melalui 3 R (reduce, reuse, recycle). Juga, upaya melakukan sinergi melalui pendekatan model sirkular ekonomi yang melibatkan komunitas/masyarakat pemilah sampah.
Terjadi pengembangan Bank sampah di Kab/Kota di Jatim sebanyak 5170 unit, program inovasi Desa Berseri sebanyak 1.126 desa/kelurahan serta TPST 3R sebanyak 223 unit.
Selain itu, Nurkholis menyebut, pihaknya mendorong inovasi dan kewirausahaan hijau dengan memberikan dukungan permodalan, pelatihan, dan pemasaran bagi para pelaku usaha daur ulang (recycler) dan industri kreatif yang mengolah sampah menjadi produk bernilai tinggi.
“Membangun Kemitraan Strategis dengan Dunia Industri. Kami mendorong industri untuk menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang diperluas sesuai Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, berarti produsen ikut bertanggung jawab atas kemasan produknya pasca-konsumsi, baik melalui program take-back, daur ulang, atau redesign kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Mengembangkan Pusat Inovasi Pengolahan Sampah yang dilengkapi dengan teknologi tepat guna untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan pupuk cair, serta sampah anorganik menjadi bahan baku industri.
“Menerapkan Green Procurement dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan prioritaskan produk-produk hasil daur ulang dan ramah lingkungan,” ungkap Nurkholis.
Terkait penerapan Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Regional Public Affairs Manager CCEP (Coca-Cola Europacific Partners) Indonesia, Armytanti Hanum, menegaskan perseroan konsisten melaksanakan ketentuan tersebut.
Implementasinya, lewat Yayasan Mahija Parahita Nusantara (Mahija) didirikan pada tahun 2020, berdampingan dengan pendirian PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina), pabrik daur ulang botol PET, sebagai bagian dari kolaborasi antara Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dan Dynapack Asia.
Keduanya membentuk ekosistem daur ulang yang terintegrasi dalam kerangka ekonomi sirkular.
Aksi Tutup Mulut Bupati Pati Sudewo Di KPK, Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
10 Bacaan Sholawat Pilihan untuk Amalan Maulid Nabi Muhammad Saw |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Puasa Ayyamul Bidh September 2025: Jadwal Lengkap Niat dan Keutamaan |
![]() |
---|
8 Bonus Pembelian Mobil Suzuki Di Ajang GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.