Pria Tulungagung Curi 3 Karung Pakan Ikan, Kasus Tak Bisa Restorative Justice Gara-gara Ini
M mencurinya dari gudang milik Hendri Suwignyo di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru karena mencuri tiga karung pakan ikan.
M mencurinya dari gudang milik Hendri Suwignyo di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Kamis (4/9/2025).
M ditangkap di rumahnya di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, beserta barang bukti 3 karung pakan ikan yang dicurinya.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (10/9/2025)
Kasus ini terungkap saat korban mendapat laporan pintu gudang penyimpanan pakan ikan miliknya rusak.
Setelah dicek, pintu gudang dibuka paksa dan 3 karung pakan ikan masing-masing seberat 30 kg hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman sejumlah CCTV yang dipasang di area gudang.
“Dalam rekaman kamera pengawas itu terlihat sosok laki-laki mendobrak pintu gudang. Dia masuk dan mengambil 3 karung pakan ikan,” tutur Nanang.
Sosok laki-laki itu membawa sebuah sepeda motor jenis matic untuk mengangkut 3 karung pakan ikan itu.
Orang itu kemudian menyalakan mesin sepeda motornya, lalu pergi sambil membawa 3 karung pakan ikan yang diambilnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru.
“Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV sangat membantu proses identifikasi,” sambung Nanang.
Berkat rekaman CCTV, dengan mudah polisi mengenali sosok pencuri itu sebagai M, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
M tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 3 karung pakan ikan curian di rumahnya.
“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.
Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Namun ternyata, M ternyata residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum sehingga tidak bisa dilakukan RJ.
“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.
Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.
Pasien Pukul Dokter Bedah Rumah Sakit BDH Surabaya Dituntut Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Info Demo Hari Ini, Rabu 10 September 2025 di Jakarta dan Surabaya: Aksi Solidaritas di Lokasi Ini |
![]() |
---|
Hanwha Life dan Nobu Bank Tingkatkan Sinergi dan Inovasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Alasan Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Tega Habisi Anak dan Balita 8 Bulan, Imbalan Rp100 Juta Zonk |
![]() |
---|
Maling Bobol Pos Pantau Gunung Kelud di Gandusari Blitar, Bawa Kabur Alat Seharga Rp 1.5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.