Pembunuhan Vina Cirebon

Prihatin PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Pegi Setiawan Yakini Tak Bersalah, Doakan Ini

Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon ikut bersuara terkait ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana.

Editor: Musahadah
kolase youtube nusantara tv
Pegi Setiawan prihatin PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan dua alat bukti, maka bisa berubah status Pegi. Jangan lupa, sidang yang dijalani Pegi Setiawan itu bukan untuk melakukan atau tidak melakukan pembunuhan," terang Reza dikutip dari tayangan diskursus.net pada Senin (16/12/2024).

Menurutnya, sidang yang dijalani Pegi hanya menguji sah atau tidaknya Pegi jadi tersangka. Dan kesimpulan hakim saat itu mengatakan tidak sah menjadi tersangka.

Artinya, kalau polisi menemukan dua bukti saja terkait pembunuhan dan pemerkosaan, maka bisa berubah status Pegi menjadi tersangka. 

Hal ini beralasan karena konstruksi polda jabar sebelumnya, Pegi tersangka, tapi kekurangan alat bukti.

Terlepas dari itu, Reza berharap hal itu tidak terjadi.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu pendidikan Pegi Setiawan yang sekarang sedang mengambil program paket C. Tetap fokus dan konsentrasi," tandasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meragukan kompetensi hakim yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya ragukan kompetensi, kemampuan hakim PK.
Hakim harus teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," tegasnya dikutip dari tayangan Metro TV. 

Polisi Didesak Tangkap 3 DPO

Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Harapan Terkabul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Begini Reaksi Keluarga Vina.
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Harapan Terkabul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Begini Reaksi Keluarga Vina. (kolase Tribun Cirebon)

Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana.

3 DPO kasus Vina Cirebon itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi. 

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan tersangka Pegi Setiawan yang diklaim adalah DPO Pegi alias Perong. 

Namun, belakangan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim praperadilan PN Cirebon.

Sementara Dani dan Andi sempat disebut fiktif oleh penyidik Polda Jabar, padahal perannya sangat sentral dalam dakwaan yang menjadi dasar hakim memutus perkara ini.       

Terbaru, desakan menangkap 3 DPO itu diucapkan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadya.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved