Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar
Tabiat Andi Ibrahim Terduga Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Selangkah Lagi Profesor
Terungkap tabiat Dr Andi Ibrahim, terduga pembuat uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
SURYA.CO.ID - Terungkap tabiat Dr Andi Ibrahim, terduga bos pabrik uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dr Andi Ibrahim diamankan setelah Polres Gowa membongkar pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, UIN Alauddin, pada Jumat (13/12/2024).
Polisi pun turut menyita uang palsu di perpustakaan senilai Rp 446.700.000 pecahan Rp 100 ribu.
Andi Ibrahim disebut-sebut sebagai bos besar percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dalam praktiknya, pembuatan uang palsu ini melibatkan sekira 15 orang.
Baca juga: Duduk Perkara Pejabat UIN Alauddin Makassar Diduga Jadi Otak Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus
Salah satunya, Ambo Ala (AA) yang diminta Andi Ibrahim membuat benang uang palsu.
Benang uang atau benang pengaman ditanamkan di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam. Sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
Pada uang asli, benang ini memiliki hologram atau teks mikroskopis yang dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaman visual, tetapi juga dapat dideteksi oleh mesin penghitung uang.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari koordinasi Polres Gowa terkait keberadaan salah satu tersangka kasus produksi uang palsu.
“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Alvin, kemarin.
"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," sebutnya.
Untuk perannya ini, AA diberi upah Rp3 juta untuk membuat benang uang palsu dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim .
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AA adalah, sebuah handphone milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diserahkan ke Polres Gowa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku sindikat uang palsu di Kabupaten Gowa, tidak menuntup kemungkinan akan bertambah.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut pihaknya terus menelusuri kasus ini dan mencari orang-orang yang terlibat.
"Mungkin masih ada tersangka lainnya, jadi kami harap bersabar," katanya, Rabu (18/12).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku siapa pun orangnya jika terbukti terlibat maka akan ditersangkakan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono rencananya akan mengekspose kasus uang palsu UIN Alauddin pada Kamis (19/12/2025).
Hingga kini, Andi Ibrahim belum ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa sebenarnya Andi Ibrahim?

Dr Andi Ibrahim, S.Ag, S.S, M.Pd. adalah seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan.
Ia pun dipercaya menjadi Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.
Riwayat pendidikan Andi Ibrahim tidak tanggung-tanggung.
Ia pernah mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia.
Andi Ibrahim pun melanjutkan ke jenjang doktoral dengan menyelesaikan pendidikan di UIN Alauddin Makassar.
Berikut data riwayat pendidikan tingginya dari mulai sarjana hingga jenjang doktoral.
Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995.
Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998
S2, Universitas Negeri Malang, 2002
S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019
Karir Moncer
Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar.
Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA.
Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1.
Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar.
Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.
Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:
- Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri
- Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3
- Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun
- Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama
- Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi
- Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor
- Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat
Namun, Andi Ibrahim pun terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat sebagai produsen uang palsu.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik jika kepala perpustakaan dan satu staf telah ditangkap.
"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," katanya kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/12/2024).
Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengaku baru mengetahui hal tersebut seusai viralnya di media sosial tentang pabrik dan peredaran uang palsu melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar.
Sehingga, diakuinya pihaknya masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Dia berjanji jika oknum pegawai tersebut terbukti terlibat, maka pihak kampus akan berikan sanksi tegas terhadap pelaku.
"Saya pikir polisi punya mekanisme sendiri terkait dengan itu, yang bisa saya sampaikan terkait dengan itu pasti di internal rektorat akan mengambil tindakan tegas terkait dengan si oknum. Itu yang bisa dilakukan oleh pihak kampus," jelasnya
Gaji Andi Ibrahim
Sejatinya Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).
Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.
Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.
Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.
Sementara itu, dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV.
Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.
Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Segini Besaran Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen, Doktor Jadi Bos Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
peredaran uang palsu di Nganjuk
UIN Alauddin Makassar
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Bos Cetak Uang Palsu
Andi Ibrahim
SURYA.co.id
4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset |
![]() |
---|
Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO |
![]() |
---|
Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.