Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak
Seorang pengacara mencium aroma tak beres di balik PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kemudian, percakapan antara Vina dan temannya. Apa itu bukan novum?"
"Novum itu kan alat bukti yang belum dipakai. Ada seabrek saksi baru yang belum pernah didengar dalam persidangan. Apa itu bukan novum?" paparnya.
"Tidak perlu belajar hukum tinggi hingga ke doktor. Anak baru belajar S1 saja sudah paham, kalau itu novum."
"Nah, kok dikatakan tidak ada novum?"
Di kesempatan lain, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.
"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."
"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
berita viral
kasus Vina Cirebon
Toni RM
Pegi Setiawan
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.