Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Seorang pengacara mencium aroma tak beres di balik PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tribun Cirebon
Toni RM, Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. 

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn), Susno Duadji, buka suara usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji mengaku prihatin dengan keputusan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut tak sesuai prediksinya.  

"Saya berduka cita. Saya kaget. Apa yang menurut saya tidak mungkin, ternyata terjadi."

"Bahwa, kebenaran dan keadilan di Indonesia ini susah dicarinya. Yang kasat mata pun sulit dicapai," katanya saat diwawancarai Metro TV, Senin (16/12/2024) malam.

Ia lantas memberi penghargaan kepada kuasa hukum yang rela mati-matian memperjuangkan keadilan untuk para terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya beri penghargaan kepada penasehat hukum, karena mereka tidak dibayar, hilang waktu, hilang tenaga, hilang duit. 

Susno Duadji lantas menilai alasan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, janggal.

MA menyebut, tidak ada kekeliruan hakim dalam menangani kasus yang terjadi pada 2016 silam. 

"Kedua, saya menyoroti pertimbangan meskipun tidak seluruh karena belum diungkap semua."

"Ditolaknya karena tidak ada kekeliruan hakim, kalau kita lihat dalam pradilan anaknya sudah keliru."

"Hakim tidak menghadirkan penasehat hukum mendampingi perkara yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Itu sudah keliru. Kesalahan," ujarnya.

Ia lantas menyinggung MA yang menyebut tidak ada bukti baru atau novum yang dihadirkan selama persidangan. 

Padahal, menurutnya, pihak terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan bukti dengan menghadirkan saksi hingga bukti-bukti forensik.

"Dia katakan tidak ada novum. Bukti forensik yang awalnya tidak dimasukkan, kemudian dimasukkan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved