Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak
Seorang pengacara mencium aroma tak beres di balik PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Seorang pengacara mencium aroma tak beres di balik PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia adalah Toni RM, yang dulunya adalah pengacara Pegi Setiawan.
Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.
"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip dari Youtube Pengacara Toni.
Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji
"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.
"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.
Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.
"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.
Baca juga: Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat
Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.
"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.
Lantas, seperti apa sosok Toni RM sebenarnya?
Toni merupakan pengacara kondang asal Kabupaten Indramayu.
Ia tinggal di rumah mewah yang berada di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Rumah itu juga berfungsi sebagai kantor pribadinya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
Beragam kasus besar di Indramayu pernah ditangani oleh Toni. Satu di antaranya adalah soal dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.
Kasus itu adalah meninggalkan seorang perempuan bersama bayi dalam kandungannya. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 itu viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Kasus besar lainnya yang juga ditangani Toni adalah soal aksi bejat ayah dan kakak tiri yang setubuhi korban sejak kelas 3 SD di Indramayu.
Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran
Ayah dan kakak tiri itu, sekarang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Toni juga pernah mejadi kuasa hukumnya Rieta Amilia Beta, ibunya artis Nagita Slavina atau mertuanya Raffi Ahmad saat melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011, pada 2018.
Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.
Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan.
Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.
Setelah menjadi kuasa hukum Pegi bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.
Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Membela Pegi, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.
Kejanggalan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn), Susno Duadji, buka suara usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji mengaku prihatin dengan keputusan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut tak sesuai prediksinya.
"Saya berduka cita. Saya kaget. Apa yang menurut saya tidak mungkin, ternyata terjadi."
"Bahwa, kebenaran dan keadilan di Indonesia ini susah dicarinya. Yang kasat mata pun sulit dicapai," katanya saat diwawancarai Metro TV, Senin (16/12/2024) malam.
Ia lantas memberi penghargaan kepada kuasa hukum yang rela mati-matian memperjuangkan keadilan untuk para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Saya beri penghargaan kepada penasehat hukum, karena mereka tidak dibayar, hilang waktu, hilang tenaga, hilang duit.
Susno Duadji lantas menilai alasan MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, janggal.
MA menyebut, tidak ada kekeliruan hakim dalam menangani kasus yang terjadi pada 2016 silam.
"Kedua, saya menyoroti pertimbangan meskipun tidak seluruh karena belum diungkap semua."
"Ditolaknya karena tidak ada kekeliruan hakim, kalau kita lihat dalam pradilan anaknya sudah keliru."
"Hakim tidak menghadirkan penasehat hukum mendampingi perkara yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Itu sudah keliru. Kesalahan," ujarnya.
Ia lantas menyinggung MA yang menyebut tidak ada bukti baru atau novum yang dihadirkan selama persidangan.
Padahal, menurutnya, pihak terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan bukti dengan menghadirkan saksi hingga bukti-bukti forensik.
"Dia katakan tidak ada novum. Bukti forensik yang awalnya tidak dimasukkan, kemudian dimasukkan."
"Kemudian, percakapan antara Vina dan temannya. Apa itu bukan novum?"
"Novum itu kan alat bukti yang belum dipakai. Ada seabrek saksi baru yang belum pernah didengar dalam persidangan. Apa itu bukan novum?" paparnya.
"Tidak perlu belajar hukum tinggi hingga ke doktor. Anak baru belajar S1 saja sudah paham, kalau itu novum."
"Nah, kok dikatakan tidak ada novum?"
Di kesempatan lain, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.
"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."
"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.
berita viral
kasus Vina Cirebon
Toni RM
Pegi Setiawan
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.