Pembunuhan Vina Cirebon

Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi

Seorang mantan Komisioner Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. Singgung terkait grasi.

kolase Tribun Cirebon dan Tribunnews
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (kanan). Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi. 

SURYA.co.id - Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat respon yang beragam di masyarakat.

Meski banyak pihak yang menentang putusan tersebut, tapi ada juga yang malah mendukungnya.

Salah satunya seperti mantan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Poengky juga menyinggung soal grasi yang dulu katanya sudah pernah diajukan.

Ia memandang ditolaknya PK menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah sesuai. 

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pakar: Membersihkan Nama

"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," ujar Poengky, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Ia pun menilai wajar putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA. Sebab, berbagai syarat yang membuat gugatan tak ditolak MA, tidak dipenuhi pemohon.

"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," tuturnya.

"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuh Poengky.

Menurut Poengky, pelajaran yang bisa diambil dari penanganan kasus ini, ialah tentang pentingnya proses hukum yang berjalan dengan profesional.

Sebab dengan begitu, ujung dari proses hukum tersebut takkan keliru.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji

"Hal yang bisa dipetik adalah dengan kerja profesional dan independen, pasti hasilnya benar," kata dia.

Selain Poengky, ada juga pakar yang dukung Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Bahkan, karena ucapannya, pakar tersebut kena skakmat Eks Kabareskrim Susno Duadji.

Dia adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Eks Kabareskrim Susno Duadji menyayangkan pendapat Reza yang menyebut PK kasus Vina Cirebon sudah benar setelah ditolak Mahkamah Agung atau MA.

Padahal sebelumnya, Susno Duadji sering satu pendapat dengan Reza Indragiri saat keduanya menjadi saksik ahli dalam PK kasus Vina Cirebon.

Namun kini, justru Susno Duadji menuding Reza Indragiri tidak konsisten dengan perkataannya setelah mengatakan penolakan MA terkait PK kasus Vina Cirebon sudah sempurna.

"Kok gampang sekali menganulir pendapat dia sehingga ini sudah sesuai scientific, bahwa ini sudah benar, prosedur sudah benar, mekanismesnya benar," kata Susno Duadji seperti dikutip YouTube Nusantara TV.

Susno Duadji pun menilai jika ucapan Reza Indragiri itu tak sepatutnya dikatakan ke publik apalagi PK kasus Vina Cirebon itu menjadi perhatian banyak orang.

"Ini didengar orang banyak lho, atau ini bahasa klise," tegas Susno Duadji.

Baca juga: Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat

Masih Punya Peluang Bebas

Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.

Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).

Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.

Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran

"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji.

Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.

"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.

Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.

"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."

"Karena pertama, mereka tidak akan mampu, dari segi pemikiran bukan orang hukum, dari segi biaya mereka tidak akan mampu, dari segi waktu, mereka kan di dalam penjara sekarang ini," ungkap Susno.

Sehingga, menurutnya, para terpidana kini tinggal menunggu uluran tangan dari para relawan yang rela membantu mereka menghadapi kasus Vina Cirebon tersebut.

"Ya tinggal kita nunggu relawan-relawan yang rela berkorban duit, waktu, tenaga, dan pikiran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, inilah ladang amal yang ditunggu," ujar Susno.

Sementara itu, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua. 

Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede. 

Seperti diketahui, dalam kesaksian tahun 2016, Aep dan Dede mengaku melihat sekelompok orang sedang mengejar dan melempari Eky dan Vina sebelum mereka ditemukan sekarat di Jembatan Talun. 

Sekelompok pemuda ini kemudian dituduhkan kepada Hadi Saputra dan teman-temannya hingga mereka ditetapkan tersangka dan akhirnya divonis pidana seumur hidup.

Setelah 8 tahun berlalu, Dede mencabut keterangannya dan mengaku tidak ada apapun di malam kejadian. 

Dede bahkan mengaku didekte Aep dan Iptu Rudiana untuk mengarang cerita tentang pengejaran tersebut. 

Sementara Aep bersikukuh pada keterangan di tahun 2016. 

Mengenai hal ini Jutek Bongso telah melaporkan Aep, Dede dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini lah yang dibidik Jutek untuk menjadi bukti baru. 

Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mngabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya. 

Jutek Bongso, Pengacara yang Ungkap Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK.
Jutek Bongso, Pengacara yang Ungkap Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK. (Kompas.com)

Bareskrim Polri harus menguji mana keterangan yang benar, apakah Aep atau Dede. 

"Saya yakin laporan ini akan lanjut karena ada pihak yang mengaku dan tidak mengaku. mana ya g benar, ini harus dibuktikan," kata Jutek dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi dan keliarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Jika dalam proses hukumnya ternyata keterangan Dede yang benar, maka putusan ini lah yang nantinya akan dipakai sebagai novum. 

Rencana ini mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. 

"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya.

Selain PK, menurut Dedi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan amnesti dan abolisi.

Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana. 

"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya. 

Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir. 
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya. 

Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja. 

"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved