Pembunuhan Vina Cirebon

Desak Nasib Iptu Rudiana Diperjelas Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pakar: Dapat Penghargaan?

Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA), bola panas kini bergulir lagi ke Mabes Polri. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/istimewa
Reza Indragiri meminta nasib Iptu Rudiana diperjelas setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

SURYA.CO.ID - Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA), bola panas kini bergulir lagi ke Mabes Polri. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon membuat 3 laporan terkait kasus ini. 

Satu diantaranya laporan untuk Iptu Rudiana terkait dugaan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menagih ke Mabes Polri untuk memperjelas laporan terhadap Iptu Rudiana.

"Berlanjut atau tidak? atau karena ini sudah dianggap game over, tidak ada urgensinya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Bang Jutek dan kawan-kawan," seru Reza dikutip dari tayangan Official iNews pada Rabu (18/12/2024). 

Baca juga: Ucapan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Lebih Baik Membusuk di Bui Daripada Grasi Buat Keluarga Begini

Reza juga mempertanyakan apakah Mabes Polri akan memberikan penghargaan kepada Iptu Rudiana dan penyidik karena tidak ada pelanggaran kode etik dan pidana yang bisa ditangkap dari hasil putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini. 

"Mendapat penghargaan tidak?," tanya Reza.

Selain itu, Reza juga mempertanyakan tentang kelanjutan kasus Vina, meski hasil PK sudah ada.

Dikatakan, meskipun secara formal nasib 8 orang terpidana di kasus ini sudah selesai, namun kasus tewasnya Eky dan Vina masih belum rampung. 

Hal ini beralasan karena ada banyak daftar pencarian orang (DPO) yang ada dalam putusan pengadilan, namun kini belum bisa ditemukan. 

"Kira-kira 4 orang DPO ini dicari atau tidak oleh polri. Kalau tidak, berbahaya. Kita bayangkan seolah-olah ada 4 pelaku pembunuhan, rudapaksa berkeliaran di luar sana." 

"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya. 

Reza juga mendesak tim khusus bentukan Kapolri untuk segera mengumumkan hasil kerjanya. 

Dilihat dari fakta persidangan, dimana jaksa penuntut umum bersikukuh adanya pembunuhan dan rudapaksa, Reza memperkirakan simpulan Bareskrim juga akan sama.

"Karena JPU merupakan perpanjangan tangan penyidik kepolisian, resistennya jaksa bisa jadi segendang sepenarian dengan posisi kepolisian. 

"Saya berspekulasi, jangan-jangan hasil kerja timsus mabes polri, memang menguatkan, meneguhkan hasil polda jabar. Alih-alih mengoreksi, alih-alih meralat besar besaran kerja polda jabar, justru mabes polri memperteguh hasil kerja polda jabar. Apa asesuanguhnya temuan timsus mabes polri," tandasnya. 

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengakui ada 3 laporan polisi yang sudah dilayangkan ke Mabes Polri, yakni terhadap Pasren dan Kahfi, Iptu Rudiana serta Aep dan Dede. 

Jutek optimis laporan ini akan ditindaklanjuti hingga proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, terutama laporan terhadap Aep dan Dede. 

Hal ini beralasan karena laporan itu terkait keterangan palsu terkait kronologi kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya Dede sudah mengaku bahwa apa yang disampaikan ke penyidik tahun 2016 adalah palsu sehingga 8 orang jadi terpidana. 

Namun Aep masih bersikukuh keterangannya di tahun 2016 sudah benar. 

Ini lah yang harus dibuktikan Polri, apakah Aep atau Dede yang palsu.

"Artinya pidana ini harus diproses, karena salah satu dari mereka berbohong, tinggal diuji mabes polri. 
Kami sangat yakin, laporan polsii kami terhadap Aep akan naik. Kami mohon agar Pak Kapolri untuk segera memproses kasus ini," katanya.

"Kalau ternyata Dede betul, berarti perisitiwa itu harus diselidik ulang," tegasnya.   

Sementara terkait laporan terhadap Iptu Rudiana, menurut Jutek, polri tidak perlu rumit dan susah karena sebelumnya laporan penganiayaan ini sudah diperiksa secara kode etik, dan sudah ada yang disanksi. 

Namun masalagnya, anggota-anggota yang melakukan penganiayaan ini belum semuanya disanksi. 

Laporan ini juga diperkuat dengan keteranagn LPSK dan Komnas HAM yang mengaminkan adanya dugaan penganiayaan itu. 

Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru

Purnomo (kiri), satu dari 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Iptu Rudiana dan Aep Makin Terpojok.
Purnomo (kiri), satu dari 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Iptu Rudiana dan Aep Makin Terpojok. (kolase SURYA.co.id)

Sebelumnya, diam-diam Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.

Saksi baru ini adalah Purnomo yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. 

Purnomo diperiksa atas laporan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana, Aep, RT Pasren dan Kahfi beberapa waktu lalu. 

Purnomo di periksa di Bareskrim Polri pada Kamis  (5/12/2024). 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Baca juga: Gelagat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebelum Tahu Ibu Meninggal, Titin Prialianti: Gelisah

Selama hampir 7 jam pemeriksaan, Purnomo dicecar pertanyaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa Eki dan Vina Cirebon tersebut. 

Dijelaskan Purnomo, saat itu dia baru pulang dari melamar perempuan idamannya. 

Saat tiba di Jembatan Talun, dalam jarak sekira 10 meter dari arah berlawanan dia melihat pengendara motor yang berboncengan. 

"Dari arah berlawanan saya melihat motor itu kebut, ugal-ugalan, standing sambil berteriak. 
Turun, tabrak trotoar tengah jalan itu," ungkap Purnomo seusai pemeriksaan, seperti dikutip dari akun youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Jumat (6/12/2024). 

Ditambahkan Purnomo, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Eky, mengemudikan kendaraannya dengan jalan zig zag. 

Setelah menabrak trotoar itu lah, dua-duanya terjatuh tengkurap. 

Saat itu, Purnomo yang dibonceng ayah angkatnya, Ismail mengaku takut karena merasa hanya dia yang melihat persitiwa itu. 

Karena takut itulah akhirnya Purnomo dan Ismail hanya menengok saja, dan tidak sampai berhenti menolong korban. 

Purnomo dan Ismail lalu melanjutkan perjalanan menuju ke penginapannya. 

Purnomo berharap kesaksiannya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cirebon.  

"Harapan sih, supaya 7 terpidana bisa bebas, kebenaran harus ditegakkan," katanya. 

Purnomo yakin para terpidana ini akan bebas karena kasus ini bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan seperti yang disaksikan. 

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso berharap keterangan Purnomo ini bisa semakin memperjelas kasus yang dilaporkan. 

"Purnomo tahu persitiwa ini bukan pembunuhan. Ternyata peristiwa ini adalah kecelakaan, dan Purnomo adalah salah satu saksi yang melihat bersama bapaknya," kata Jutek dalam channel youtube yang sama. 

Jutek berharap penyidik Bareskrim bisda membantu mempercepat pemeriksaan laporan yang sudah dilayangkan, agar kebenaran cepat terungkap. 

"Kami mohon untuk segera di proses. Dengan demikian, keadilkan ini didapatkan mereka," katanya. 

Menurut Jutek, para terpidana ini sangat menderita di dalam penjara. 

Apalagi baru-baru ini ada yang kehilangan orangtuanya, yakni terpidana Sudirman. 

Jutek juga berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini segera diputus Mahkamah Agung dalam beberapa minggu ke depan. 

"Bapak-bapak hakim di Mahkamah Agung yang sangat saya hormati. Lihatlah, ada 2 terpidana yang sudah kehilangan orangtuanya. Bukalah mata hati bapak ibu sekalian. Kami berjuang menegakkan keadilkan bagi mereka," seru Jutek. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved