UMK Surabaya 2025

Daftar Daerah Dengan UMK Rp 4 Jutaan di Jawa Timur Selain Kota Surabaya

Berikut daftar daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 4 jutaan di Jawa Timur selain UMK Surabaya 2025.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
IST
Ilustrasi UMK Jawa Timur 2025 

SURYA.CO.ID - Berikut daftar daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 4 jutaan di Jawa Timur selain UMK Surabaya 2025.

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan penetapan UMK Jawa Timur 2025 pada Rabu (19/12/2024).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, tercantum seluruh UMK 38 kabupaten kota se Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, hanya ada lima kabupaten/kota yang nilai UMKnya sebesar Rp 4 jutaan.

Kabupaten/kota mana saja yang mendapatkan UMK Rp 4 jutaan? Berikut rincian selengkapnya;

KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

Sementara kabupaten/kota lainnya beragam yaitu Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan.

Pemprov Jawa Timur Harapkan Kesejahteraan Pekerja

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu, juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Adhy Karyono, Kamis (19/12/2024). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved