Pembunuhan Vina Cirebon

Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat

Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon juga memndapat respon dari kubu Iptu Rudiana. Pitra Romadoni beri pesan nyelekit.

kolase Tribun Cirebon dan youtube
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Pitra Romadoni (kanan). Inilah Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak. 

SURYA.co.id - Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon juga memndapat respon dari kubu Iptu Rudiana.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, malah memberikan pesan nyelekit.

Ia justru menyarankan agar para terpidana kasus Vina Cirebon insyaf dan bertobat.

Ia menyebut keputusan MA sebagai peringatan Tuhan atas kebohongan yang mungkin telah dilakukan oleh para terpidana.

"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, saya menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkap Pitra dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews.

Baca juga: Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji

Putusan PK ini juga menuai reaksi dari pihak keluarga Vina.

Keluarga Vina melalui satu di antara kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia, dari tim Hotman 911 menyatakan, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kita sebagai warga negara Indonesia, saya mewakili keluarga almarhumah Vina dari Hotman 911 sangat menghormati dan mengikuti apapun keputusannya (MA)," ujar Reza saat dimintai tanggapannya di kantornya, Selasa (17/12/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Reza menegaskan, pihak keluarga telah meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sejak awal.

"Dan memang sudah terbukti," ucapnya.

Meskipun putusan MA dianggap final, Reza juga mengakui bahwa upaya hukum lanjutan dari para terpidana merupakan hak setiap warga negara.

Reza juga menyampaikan kondisi keluarga Vina saat ini.

Baca juga: Nasib Hakim Burhan Dahlan Usai Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disindir Habis-habisan Susno

Menurutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan pihak berwenang.

"Kalau kondisi keluarga Vina, saya sendiri kemarin masih berhubungan dengan kakak almarhumah. Ya, mereka menyerahkan kembali kepada kami karena di sini kan sudah ada korban, entah itu kecelakaan atau pembunuhan, kita pengin ini yang terbaik untuk semua," katanya.

Selain itu, dia berharap agar tidak ada lagi kegaduhan yang muncul dan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Semoga ke depannya, apapun nanti yang terjadi, itu yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.

"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga. Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.

Seperti diketahui. PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara Nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Baca juga: Gara-gara PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, 2 Sosok Ini Kini Malah Beda Pendapat

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di satu hotel di Kota Cirebon. 

Namun, tim kuasa hukum para terpidana menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya.

Upaya Kuasa Hukum

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase nusantara TV)

Lantas, apa upaya kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon selanjutnya?

Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menjelaskan jika usaha mereka bersama sudah maksimal. 

Jutek menegaskan, pihaknya bakal mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana. 

Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan MA. 

Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

"Dari situ kita akan ambil langkah ada grasi, abolisi, ada asimilasi, amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan," urainya. 

Kemudian, Jutek menilai, penolakan PK tujuh terpidana kasus Vina ini sebagai tragedi hukum bagi Indonesia. 

"Saya hanya mengatakan, ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, ini tragedi hukum buat Indonesia," bebernya. 

Sementara kuasa hukum terpidana kasus Vina lainnya, Titin Prilianti justru pingsan usai mengetahui putusan MA saat menggelar nonton bareng di salah satu hotel Jalan Wahidin, Kota Cirebon. 

Titin yang mengenakan pakaian serba hitam langsung terjatuh saat kuasa hukum terpidana kasus Vina lainnya, Jutek Bongso sedang memberikan pernyataan. 

Titin pun langsung ditolong sejumlah orang. 

"Ayo tolong angkat, angkat kakinya, " kata salah seorang pria. 

"Ayo tolong kursi di sana, minyak kayu putih," ujar pria lainnya. 

Sebagai informasi, dilansir dari Tribunnews, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda yang dilihat dari situs MA. 

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024. 

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024. 

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024). 

Selain itu, ada juga perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan. 

Kemudian, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina 

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda. 

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved