Berita Jombang

Buruh Jombang Tunggu Penetapan UMK 2025, Ini Jumlah Kenaikan yang Direkomendasikan

Audiensi yang pihaknya lakukan adalah untuk mengawal penetapan kenaikan UMK Kabupaten Jombang 2025. 

surya.co.id/anggit pujie widodo
Buruh di Jombang saat Audiensi dengan Ketua DPRD Jombang di Gedung DPRD, Rabu (18/12/2024). 

SURYA.co.id, JOMBANG - Deadline penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah akan ditentukan Rabu (18/12/2024). 

Di hari yang sama pula pada buruh di Jombang menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang untuk audiensi dengan Ketua DPRD. 

Hadi Purnomo, selaku Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang mengatakan audiensi yang pihaknya lakukan adalah untuk mengawal penetapan kenaikan UMK Kabupaten Jombang 2025. 

"Kami datang ke kantor wakil rakyat ini untuk mengawal kenaikan UMK Jombang 2025," ucapnya. 

Baca juga: Jelang Liga 4 Jatim, Pemain PSID Jombang Tetap Genjot Latihan Meski Minim Perhatian

Di kantor wakil rakyat itu, para buruh ditemui langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. 

Dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan notulen audiensi yang berbunyi, rekomendasi UMK Jombang tahun 2025 sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, naik 6,5 persen. 

"Audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang yaitu Ketua DPRD dan Ketua Komisi D bersama dengan unsur pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja. Dengan hasil telah diinformasikan bahwa Rekomendasi UMK Kabupaten Jombang Tahun 2025 dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang kepada Pj. Gubernur telah sesuai dengan Permemaker 16 Tahun 2024 yaitu Naik sebesar 6,5 persen dari UMK Tahun 2024," ungkapnya. 

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Jombang 2024, Segini Dana yang Dikeluarkan Kedua Paslon

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang bakal ditetapkan maksimal tanggal 18 Desember 2024. Jika naik 6,5 persen maka 
UMK Kabupaten Jombang tahun 2025 akan menjadi Rp 3.137.004. 

Untuk, UMK Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554. Jumlah tersebut naik 3,2 persen jika dibandingkan dengan UMK Jombang tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp 2.854.095. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved