Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Sengkon dan Karta yang PKnya Diterima, Ini Sebabnya

Kasus Vina Cirebon disebut-sebut sama dengan kasus Sengkon dan Karta yang terjadi pada 1974 silam. 

Editor: Musahadah
kolase harian kompas/kompas TV
Nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon disebut mirip dengan Sengkon dan Karta. Namun, endingnya berbeda. 

Dan dari puluhan bukti yang diajukan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, menurut Hibnu, bukti ekstraksi ponsel Widi ini yang paling kuat karena penilaian forensik itu akan menilai perbuatan 8 tahun yang lalu.

Kalau pada akhirnya hakim MA berpendapat itu bukan novum, maka tim hukum harus mempelajari tasirnya dan alasannya apa sebelum mengambil langkah berikutnya. 

"Perdailan kita, peradilan negara, tafsir ada pemegang palu yaitu majelis. 

Paling tidak, tafsir berdasarkan subyektif yang diobyektifkan dong. Teori nya apa? kajiannya apa? saya kira adu forensik ini sangat menarik," katanya. 

Hibnu berharap tim kuasa hukum terpidana kasus Vina harus mengkaji lebih mendalam jika ingin mengajukan PK kedua.

"Mohon pak Jutek (kuasa hukum terpidana) sedikit bersabar, cari bukti yang betul-betul akurat karena memang putusan MK dibolehkan satu kali. Banyak cara karena tujuannya baik," katanya. 

Kisah Tragis Sengkon dan Karta

Kisah dua orang petani Sengkon dan Karta selalu diulang untuk menggambarkan peradilan yang keliru.

Juga aparat yang menangkap dengan penyiksaan sewenang-wenang.

Semasa hidupnya, Sengkon dan Karta harus bersusah payah bekerja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. 

Namun sebuah petaka yang tidak terpikirkan keduanya terjadi.

Pada 1974, keduanya dituding menjadi pelaku perampok dan pembunuhan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya.

Aparat kepolisian pun langsung menciduk kedua orang bertubuh kurus itu.

Untuk mendapatkan pengakuan, keduanya mengalami siksaan fisik yang berat di kantor polisi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Bekasi pun mengadili keduanya pada Oktober 1977. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved