Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Pegi Setiawan Diulik Imbas PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Pengacara Ragukan Hakim

Ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikhawatirkan akan berimbas pada Pegi Setiawan. 

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Nasib Pegi Setiawan diulik setelah PK 7 terpidana ditolak MA. 

SURYA.co.id - Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikhawatirkan akan berimbas pada Pegi Setiawan

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah sebelumnya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Namun status tersangkan itu gugur setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Kini, setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA, nasib Pegi Setiawan menjadi sorotan. 

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, Pegi Setiawan bisa sewaktu-waktu dipanggil, buat diperiksa lagi.

Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan dua alat bukti, maka bisa berubah status Pegi. Jangan lupa, sidang yang dijalani Pegi Setiawan itu bukan untuk melakukan atau tidak melakukan pembunuhan," terang Reza dikutip dari tayangan diskursus.net pada Senin (16/12/2024).

Menurutnya, sidang yang dijalani Pegi hanya menguji sah atau tidaknya Pegi jadi tersangka. Dan kesimpulan hakim saat itu mengatakan tidak sah menjadi tersangka.

Artinya, kalau polisi menemukan dua bukti saja terkait pembunuhan dan pemerkosaan, maka bisa berubah status Pegi menjadi tersangka. 

Hal ini beralasan karena konstruksi polda jabar sebelumnya, Pegi tersangka, tapi kekurangan alat bukti.

Terlepas dari itu, Reza berharap hal itu tidak terjadi.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu pendidikan Pegi Setiawan yang sekarang sedang mengambil program paket C. Tetap fokus dan konsentrasi," tandasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meragukan kompetensi hakim yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya ragukan kompetensi, kemampuan hakim PK.
Hakim harus teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," tegasnya dikutip dari tayangan Metro TV. 

Sebelumnya, putusan PK ini membuat bingung Fransiskus Marbun, teman Muhammad Rizky alias Eky korban tewas dalam kasus ini. 

Fransiskus Marbun bingung karena menganggap saksi-saksi dalam PK sudah lengkap dan bukti baru atau novum juga sudah jelas. 

Menurut Frans, saksi-saksi seperti Liga Akbar, Widi, Mega, Anwar, dan lainnya sudah terang benderang mengungkap kasusnya. 

Hal ini diperluat dengan kesaksia  Dede yang sudah mencabut keterangan sebelumnya tentang pembunuhan.

"Bingung juga ini, kenapa ditolak," kata Fransiskus Marbun dikutip dari tayangan youtube Diskursus.net pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Kejanggalan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji: Anak S1 Saja Paham

Frans yang menjadi saksi di sidang PK terpidana kasus baru yakin ini bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. 

Untuk itu dia juga sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta baru yang didapat. 

Misalnya, kondisi helm yang hancur dan kondisi luka korban yang tidak menunjukkan adanya pembunuhan.

"Setelah almarhum meninggal, pihak keluarga menyuruh kami di luar untuk menghapus foto-foto yang di RS dan di jalanan. disuruh di hapus di sosial media, kebiasan-kebiasaannya," katanya.

Frans mengaku sudah menerangkan itu semua di pengadilan. 

Kalau sekarang putusan MA justru menolak PK, dia merasa tidak perlu takut. 

"Putusan ini gak masuk akal. semua jelas, saksi jelas, kok ditolak," tegasnya. 

Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari. 

"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya. 

Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana. 

Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Memang bukan pembunuhan," tegasnya. 

Tolak Ajukan Grasi

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024)
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024) (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

Begini lah nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Ternyata, para terpidana ini tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.  

Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Terpisah, tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sangat berduka ketika mendengar PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Tentunya rasa sedih dan putus asa, termasuk saya yang dari awal terus medorong agar masalah ini dibuka ke publik dan mendapat putusan yang adil bagi 7 terpidana," kata Dedi Mulyadi dikutip dari media sosialnya. 

Menurutnya, putusan hakim MA itu bertolak belakang dengan harapannya.

Diakui, selama ini para kuasa hukum sudah berjuang dengan baik, dengan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringakan. 

Namun ternyata sudut pandang hakim berbeda. 

Setelah ini, tim kuasa hukum akan melihat dasar penolakan PK tersebut dan akan mempelahari untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya.

Dedi menyemangati untuk tidak putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. 

"Semoga PK yang ditolak menjadi jalan untuk terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," katanya.  

Informasi yang dia terima dari Jutek Bongso, saat ini tim kuasa hukum sudah berancang-ancang seperti mengajukan PK ke-2 atau langkah hukum lainnya untuk membebaskan terpidana.

"Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa , tetapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang kecil," tegasnya. 

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase  TV. 

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved