Pembunuhan Vina Cirebon

Kejanggalan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji: Anak S1 Saja Paham

Susno Duadji, buka suara usai Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Ini analisisnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Metro TV/Kompas.com
Susno Duadji (kiri) ungkap kejanggalan MA tolak PK terpidana kasus Vina (kanan) 

"Kemudian, percakapan antara Vina dan temannya. Apa itu bukan novum?"

"Novum itu kan alat bukti yang belum dipakai. Ada seabrek saksi baru yang belum pernah didengar dalam persidangan. Apa itu bukan novum?" paparnya. 

"Tidak perlu belajar hukum tinggi hingga ke doktor. Anak baru belajar S1 saja sudah paham, kalau itu novum."

Baca juga: Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Tak Sudi Ajukan Grasi, Dedi Mulyadi Ucap Duka

"Nah, kok dikatakan tidak ada novum?"

Di kesempatan lain, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.

"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara. 

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved