Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Tak Sudi Ajukan Grasi, Dedi Mulyadi Ucap Duka

Meski permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak, 7 terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Dedi Mulyadi bersaksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini reaksinya saat PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

Namun, langkah itu kandas.

Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase nusantara TV)

Di bagian lain, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. 

Hal itu terjadi setelah Titin Prialianti, para kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon nonton bareng pers release MA terkait putusan PK terpidana pada Senin (16/12/2024). 

Setelah jubir MA, Yanto dalam pers release itu menegaskan bahwa putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak, para keluarga pun langsung histeris. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana pun menenangkan mereka satu per satu sebelum akhirnya diminta wawancara wartawan. 

Saat akan wawancara itu lah, Titin Prialianti yang berada di samping Jutek langsung pingsan. 

Baca juga: Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal

Hal ini membuat sejumlah orang panik hingga rama-ramai membawanya ke tempat lain. 

Sementara itu, Jutek Bongso menyayangkan adanya pers release MA yang digelar tidak sesuai jadwal.

Berdasarkan jadwal yang diterima, pers release akan digelar pukul 12.30 WIB, namun ternyata mundur hingga pukul 13.00 WIB. 

Jutek juga menganggap aneh fakta sebelum digelar pers release justru informasi mengenai ditolaknya PK terpidana kasus Vina Cirebon itu sudah menyebar di kalangan media sejak pukul 09.00 WIB.

"Ini konyol, ada undangan menyatakan pers release resmi pukul 12.30, tapi secara putusan sudah ada pukul 09.00, dan baru resmi dibacakan 2-3 jam setelah itu. Ini konyol buat kami, tapi gak pa pa biar masyarakat yang menilai," kata Jutek. 

Dikatakan Jutek, meski keadilan belum berpihak pada para terpidana, namun langkah hukum masih terbuka lebar. 

Untuk itu, pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan MA, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti grasi, abolisi, asimilasi, ambesti hingga PK ke-2 atau ke-3. 

"Upaya hukum lain, masih banyak yang bisa kita lakukan. Ini bukan kiamat, tapi ini tragedi hukum buat Indonesia," tegas Jutek. 

Alasan Jutek menyebut ini tragedi hukum karena antara putusan dengan fakta persidangan tidak sejalan.

"Kami hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi hp Widi. Ahli kami sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan ada percakapan antara rentan waktu yang terjadi 22.14 WIB, yang dituduhkan terjadi pembunuhan," ungkap Jutek. 

Dengan fakta ini lah, Jutek merasa aneh kalau hakim PK menyebut tidak ada novum dalam putusannya. 

"Ini sungguh aneh, kalau dikatakan bukan novum," tegas Jutek. 

Selain fakta itu, Jutek juga membeber adanya saksi yang melihat peristiwa itu bukan pembunuhan, tapi kecelakaan. 

Dan saksi ini tidak pernah dihadirkan di sidang-sidang sebelumnya. 

Selain itu, juga ada pengakuan Dede yang menyebut bahwa dia memberikan keterangan palsu saat penyidikan kasus ini sebelumnya. 

Keterangan Dede yang diperkuat Liga Akbar ini menyebut dia diarahkan saat memberikan keterangan di awal.

"Apakah ini bukan novum? Kalau dikatakn pembunuhan, tidak ada saksi melihat ini pembunuhan, tidak ada visum ini pembununan. Tidak ada luka tusuk," ungkapnya.

Meski sangat kecewa, Jutek menghargai putusan MA tersebut. 

Selanjutnya dia akan menemui 7 terpidana di Lapas Cirebon untuk menenangkan mereka. 

"Ini bukan kiamat buat mereka. Ini tragedi hukum," tegasnya. 

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved