Berita Bangkalan

Bangkalan Kembali ke Parkir Harian, Hilangkan Potensi PAD Rp 5 Miliar Dari Parkir Berlangganan

Namun mayoritas juru parkir yang hadir menyatakan keberatannya, karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Kabid Lalin dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Bangkalan, Ari Moein melakukan sosialisasi parkir berlangganan tepi jalan umum di tahun 2021. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tahun depan tidak ada lagi ribut-ribut antara tukang parkir dengan pemilik kendaraan di Bangkalan karena penarikan retribusi di tepi jalan.

Skema penarikan melalui parkir berlangganan akan dihapus dan Pemkab Bangkalan akan kembali menerapkan parkir konvensional.

Keputusan tegas pemda itu berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan. Aspirasi dari bawah itu berujung tamatnya parkir berlangganan yang telah berjalan sekitar 3,5 tahun. 

Hal ini menjadi pembahasan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Senin (16/12/2024).   

PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie menghadirkan seluruh unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di 18 kecamatan, Dinas Perhubungan, Polres Bangkalan, hingga Kasdim 0829 Mayor Inf Slamin Joko.  

Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Bangkalan, Ari Moein mengungkapkan, pihaknya saat ini diminta oleh PJ Bupati Bangkalan untuk bergerak cepat. Termasuk melengkapi SOP yang dibutuhkan berkaitan penghapusan parkir berlangganan sebelum akhir tahun.

“Di tahun 2025 sudah kembali ke sistem parkir konvensional, di mana para juru parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Tidak ada penarikan dobel jasa parkir, double accounting juga tidak boleh,” ungkap Ari kepada SURYA usai rakor.

Seperti diketahui, keluhan masyarakat mulai mengemuka seiring sosialisasi kebijakan parkir berlangganan diterapkan Dinas Perhubungan Bangkalan kepada para pengelola parkir, juru parkir, serta masyarakat pada awal 2021 silam.

Bahkan adu argumen antara pengguna parkir dan juru parkir kerap terjadi di titik-titik parkir berlangganan.

Konflik itu terjadi lantaran para pengguna parkir telah membayar parkir berlangganan setiap perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan. “Setelah parkir berlangganan dihapus, tidak ada lagi penarikan retribusi di kantor samsat,” jelas Ari.

Kondisi tersebut tentu akan berpengaruh terhadap pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan dari sektor penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Dari total 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota, PAD Pemkab Bangkalan dari jasa parkir setiap tahunnya rata-rata mencapai Rp 5 miliar bruto atau sebesar Rp 2,9 miliar hingga Rp 3,1 miliar netto.

Ari memaparkan, pihaknya akan segera kembali menghitung ulang titik-titik potensi parkir dan  menghitung PAD dari retribusi parkir. 

Termasuk memaksimalkan potensi-potensi retribusi parkir khususnya di kecamatan-kecamatan dengan menggandeng muspika di masing-masing kecamatan.   

“PAD kami pastinya akan drop, mengalami penuruan yang signifikan. Namun jawaban Pak PJ Bupati sederhana, ‘negara harus bertindak adil’. Meski penarikan parkir kembali ke sistem konvensial dan menurunkan PAD, namun kami harapkan pelayanan menjadi lebih maksimal kepada masyarakat,” pungkas Ari.

Dalam penerapan parkir berlangganan, Dishub Kabupaten Bangkalan telah membagi sebanyak 20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum. Terbagi menjadi empat zona; Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.

Zona II meliputi Jalan KH Moh Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Letnan Sunarto. 

Zona III meliputi Jalan JA Suprapto, Jalan KH Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan RA Kartini, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Ramli, dan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, dan Jalan Raya Bancaran. Sedangkan Zona IV yakni di 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.

Sekadar diketahui, parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kedaraan bermotor wajib pajak. 

Kendaraan bermotor yang telah membayar retribusi parkir dilengkapi dengan stiker. Para wajib pajak di Bangkalan cukup membayar bea parkir berlangganan satu kali, setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.

Informasi berkaitan penghapusan sistem parkir berlangganan itu disambut gembira oleh Ahmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah. Pria paruh baya itu mengaku memang selama ini sering terlibat perselisihan dengan juru parkir.

“Alhamdulillah, saya mendukung sekali kalau parkir berlangganan dihapus karena memang tidak efektif. Kita tetap ditarik sama tukang parkir, akhirnya mengalah. Bayar Rp 1000, kadang Rp 1.500, dan paling banyak ya Rp 2000. Alasannya jukir tidak digaji pemerintah,” ungkap Achmad ketika dihubungi SURYA.

Seperti diberitakan, Dishub Bangkalan dalam sosialisasi di aula kantor dishub pada 10 Maret 2021, memberikan honor para juru parkir di zona parkir berlangganan dengan besaran Rp 1 juta. 

Namun mayoritas juru parkir yang hadir kala itu menyatakan keberatannya, karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga.

“Jadi sering adu argumen dengan petugas parkir. Ada titik-titik area parkir yang dijaga petugas Dishub, itu tidak ditarik biaya parkir lagi. Seperti depan Toko Matahari di Jalan KH Moh Kholil, tetapi lokasi yang lain masih diminta,” pungkas Ahmad. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved