Berita Viral

Nasib Istri Pejabat Kalbar Imbas Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sering Nangis Bersalah

Begini nasib istri pejabat di Kalimantan Barat (Kalbar) imbas sopir aniaya dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase IST
Tangkap layar penganiayaan dokter koas di sebuah cafe di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Datuk, penganiaya dokter koas ditahan 

SURYA.CO.ID - Istri pejabat di Kalimantan Barat (Kalbar), Sri Meilina alias Lina Dedy, kena imbas kasus penganiayaan yang dilakukan sopirnya terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat ini Lina Dedy masih berstatus saksi.

Penyidik akan memanggil Lina untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," ujar Anwar, dikutip SURYA.CO.ID dari Sripoku.

Anwar menegaskan semua orang yang ada di lokasi kejadian sewaktu penganiayaan itu terjadi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

"Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan, " katanya.

Ia memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan ada yang mengintervensi dari pihak manapun.

"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP."

"Tidak ada yang intervensi, " tegasnya.

Pelaku Ditahan

Sementara Fadilah alias DT (37),  penganiaya Luthfi resmi jadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam.

Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka. 

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved