Berita Kota Kediri

Polisi Tangkap Penjarah Swalayan 24 Jam di Kota Kediri, Pelaku Todongkan Sajam Saat Beraksi

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah swalayan 24 jam di Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luthfi Husnika
Pelaku penjarahan swalayan di Kota Kediri, AAF (27) saat dikeler di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (11/12/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah swalayan 24 jam, di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024), sekitar pukul 03.10 WIB. 

Terduga pelaku berinisial AAF (27), warga Prambon, Nganjuk, ditangkap oleh tim Resmob Polres Kediri Kota setelah dilakukan penyelidikan mendalam.  

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin mengungkapkan, bahwa terduga pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi swalayan yang sepi pada malam hari.

"Modus pelaku adalah mencari swalayan 24 jam yang sepi, lalu masuk dan menodongkan senjata tajam kepada karyawan untuk memaksa menunjukkan brankas penyimpanan uang," kata Iptu Fathur, Rabu (11/12/2024).  

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku dan uang hasil kejahatan.

"Kami telah menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, serta uang tunai hasil kejahatan," tambah Iptu Fathur.  

AAF diketahui bukan orang asing di dunia penjarahan swalayan. Ia merupakan mantan karyawan salah satu swalayan di wilayah Kota Kediri

Hal tersebut, membuatnya memahami lokasi-lokasi swalayan yang dianggap potensial untuk menjadi sasaran aksi kejahatannya. 

"Dengan pengetahuannya itu, pelaku memilih swalayan yang buka 24 jam dan minim penjagaan," ungkap Kasat Reskrim.  

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa aksi AAF di Kota Kediri bukan yang pertama. 

Ia sebelumnya melakukan kejahatan serupa di wilayah Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan berhasil membawa uang puluhan juta.

Tidak berhenti di situ, AAF juga melakukan aksinya di Warujayeng, Kabupaten Nganjuk pada 6 Desember 2024, dan kembali mendapatkan uang senilai Rp 25 juta.  

Sementara itu, dalam aksinya di Kota Kediri, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 4,5 juta.

"Terduga pelaku beraksi dengan pola yang sama, mengancam menggunakan senjata tajam untuk memaksa karyawan membuka brankas penyimpanan uang," tutur Iptu Fathur.  

Motif sementara yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, adalah karena kebutuhan finansial dan gaya hidup tinggi. 

"Yang bersangkutan mengaku nekat melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tinggi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan kemampuannya," terang Kasat Reskrim.

Iptu Fathur Rozikin juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola swalayan 24 jam untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved