Berita Viral

Beda Nasib Guru Zaharman dan Wali Murid yang Mengetapelnya hingga Buta, Dapat Balasan Setimpal

Masih ingat dengan Guru Zaharman yang dulu viral diketapel wali murid hingga buta? begini nasibnya. Beda dengan si wali murid.

kolase Tribun Bengkulu dan Kemdikbud
Kolase foto Guru Zaharman yang Dikatapel Wali Murid hingga Buta. Kini Dapat Penghargaan Atas Pengabdiannya. 

Ia juga mendorong para pendidik untuk melakukan introspeksi diri dan memahami bahwa perubahan pola asuh orangtua dan siswa adalah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak.

Zaharman menyampaikan pesan yang penuh inspirasi kepada rekan-rekan sejawatnya.

"Tetaplah menyelesaikan tugas di mana pun kalian berada meskipun tugas kita tidak mudah, terutama di daerah 3T. Kita mungkin bekerja di tempat yang penuh keterbatasan, tetapi anak-anak yang kita didik adalah masa depan bangsa. Jangan pernah menyerah, karena tugas kita adalah menciptakan generasi yang mampu membawa perubahan. Meski tantangan berat, percayalah bahwa dedikasi kita akan membuahkan hasil bagi masa depan mereka," urainya dengan penuh keyakinan.

Wali Murid Divonis Hukuman Setimpal

Wali Murid Ketapel Guru Zaharman hingga Buta (kiri). Begini akhir nasibnya.
Wali Murid Ketapel Guru Zaharman hingga Buta (kiri). Begini akhir nasibnya. (kolase Tribun Bengkulu)

Sementara itu, wali murid yang mengetapel guru Zaharman sudah dijatuhi vonis.

Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved