Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Puas

Beginilah akhir nasib Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah. Dipecat dan jadi tersangka.

kolase youtube dan Tribun Jateng
Kolase foto Aipda Robig saat disidang etik. Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka. 

Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

Baca juga: Imbas Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang Janggal, Para Petinggi Polri akan Dipanggil

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," tandasnya.

Kompolnas Ikut Pantau

Sebelumnya, nasib Aipda Robig Zaenudin, penembak pelajar di Semarang, kini semakin tak bisa berkutik.

Pasalnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau langsung sidang etiknya.

Seperti diketahui, sidang etik tersebut digelar pada hari ini, Senin (9/12/2024).

“Kompolnas baru saja siang ini sampai di Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda Semarang untuk sidang etik pelaku penembakan (Aipda Robig)” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin, melansir dari Kompas tv.

Menurut penjelasannya, kehadiran Kompolnas perlu memantau sidang etik tersebut, untuk memastikan proses yang dilakukan transparan dan profesional.

“Dan itu yang juga paling penting karena harapan paling besar masyarakat atas sidang ini, ya ada putusan maksimal gitu,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

"Tidak hanya soal putusan tapi juga soal konstruksi peristiwanya,” sambungnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Aipda Robig menjalani sidang etik dengan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengungkapkan sidang etik terhadap Aipda Robig diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved