Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Puas

Beginilah akhir nasib Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah. Dipecat dan jadi tersangka.

kolase youtube dan Tribun Jateng
Kolase foto Aipda Robig saat disidang etik. Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka. 

SURYA.co.id - Beginilah akhir nasib Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah.

Aipda Robig akhirnya mendapat sanksi PTDH alias dipecat karena perbuatannya.

Tak cuma itu, status pidana Aipda Robig kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini tentu saja membuat keluarga korban merasa puas.

Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang , Senin (9/11/2024) malam.

Baca juga: Nasib Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Tak Bisa Berkutik, Kompolnas Pantau Sidang Etiknya

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang, melansir dari Tribun Jateng.

Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

Baca juga: Akhirnya Pelajar yang Selamat dari Penembakan Polisi di Semarang Bantah Pernyataan Kapolrestabes

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.

Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo mengaku puas atas putusan tersebut. "Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak," katanya.

Andi mengaku, sempat marah melihat sosok Aipda Robig. "Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved