Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Imbas Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang Janggal, Para Petinggi Polri akan Dipanggil

Kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah membuat para petinggi Polri kena imbasnya. Bakal dipanggil Komisi III DPR RI.

kolase Tribun Jateng
Kolase foto kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang. Imbasnya kini Para Petinggi Polri akan Dipanggil. 

SURYA.co.id - Kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah, hingga kini masih hangat diperbincangkan menjadi sorotan berbagai pihak.

Terbaru, imbasnya, para petinggi Polri bakal dipanggil menghadap Komisi III DPR RI.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil sejumlah petinggi Polri untuk membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Rencana pemanggilan sejumlah petinggi Polri tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari  Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran

"Pejabat utama terkait akan kita panggil mislanya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri," kata Rudianto, dikutip Tribunnews.com.

Ia berpendapat, selama ini penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

Rudi pun menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang, yang menurutnya mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

"Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan," imbuhnya.

Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

Baca juga: Imbas Kapolrestabes Semarang Tak Konsisten Soal Polisi Tembak Mati Pelajar, Polda Jateng: Boleh Saja

Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

YLBHI menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan anggotanya, Aipda Robig Zainudin terhadap pelajar SMK berinisial GRO (17).

YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

“Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved