Jasad Perempuan di Rumah Duda Jember

Duduk Perkara Suri Bunuh Janda di Rumah Jember, Ajakan Nikah Ditolak Bikin Sakit Hati

Polisi menetapkan Suri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan janda bernama Muslimah di Jember. Simak kronologi lengkap dan fakta baru kasus ini

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA
Suri, tersangka pembunuhan di Jember 

Arismanto menambahkan bahwa korban sering datang ke rumah Suri dan memiliki hutang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan Suri ditangkap di hari yang sama.

"Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," ujar Abid.

Atas kejahatannya, Abid menjerat pelaku dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus ini. 

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Dianiaya Sadis oleh Warga, Kuku Dicabut Gara-gara Celana Dalam

Baca juga: Kisah Abah Maman Keliling Tawarkan Jasa Bersih Kebun hingga Kelaparan, Seharian Tak Ada Pelanggan

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa tersangka sudah mengenal Muslimah cukup lama dan mereka memiliki hubungan spesial.

"Antara korban dan pelaku sudah beberapa kali bertemu."

"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, dua hari sekali keduanya bertemu," ujarnya.

Setiap kali bertemu, Suri selalu memberikan uang kepada Muslimah, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Namun, pada 4 Desember 2024, ketika Suri mengutarakan perasaan cintanya dan mengajak Muslimah menikah tapi ajakan tersebut ditolak.

Pelaku sakit hati dan melakukan tindakan kejam tersebut.

(Imam Nahwawi/SURYA.co.id)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved