Jasad Perempuan di Rumah Duda Jember

Kronologi Pembunuhan Janda di Jember, Suri Emosi saat Ajakan Nikah Ditolak, Langsung Ambil Kapak

Polisi menetapkan Suri sebagai tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon Jember.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
ist
Suri (baju oranye), tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. 

SURYA.co.id, JEMBER - Polisi menetapkan Suri sebagai tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.

Pria yang merupakan duda umur 60 tahun ini diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap perempuan di tempat tinggalnya di Desa Patemon.

Baca juga: Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas di Rumah Duda di Jember, Sering Datang, Begini Hubungannya

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni, menyatakan pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena cintanya ditolak oleh korban pada 4 Desember 2024

"Ajakan pelaku ke korban untuk menikah ditolak oleh korban. Penolakan ini membuat pelaku sakit hati," ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/12/2024).

Merasa jengkel karena cinta bertepuk sebelah tangan, duda ini langsung mengambil kapak dari dalam lemari di rumahnya, lalu dipukulkan di kepala perempuan ini.

"Karena jengkel pelaku mengambil kapak yang ada lemari dan digunakan untuk memukul korban," imbuh Abid.

Melihat perempuan tersebut tak berdaya, pelaku mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan menutupi kepala korban mengunakan bantal.

"Hasil autopsi tidak langsung meninggal. Namun karena tidak ada pertolongan, korban meninggal dunia dan baru ditemukan warga pada hari Jumat (6/12/2024) siang," ucap Abid.

Abid mengatakan insiden ini terungkap, setelah tetangga pelaku mencium aroma menyengat dari dalam rumah duda tersebut pada Jumat, (6/12/2024) dan menemukan jasad perempuan itu.

"Pelaku sendiri berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," ujarnya.

Atas kejahatannya itu, Abid menjerat pelaku dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved