Jasad Perempuan di Rumah Duda Jember

Duduk Perkara Suri Bunuh Janda di Rumah Jember, Ajakan Nikah Ditolak Bikin Sakit Hati

Polisi menetapkan Suri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan janda bernama Muslimah di Jember. Simak kronologi lengkap dan fakta baru kasus ini

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA
Suri, tersangka pembunuhan di Jember 

SURYA.co.id, Jember - Polisi menetapkan Suri (60) sebagai tersangka dalam kasus kematian Muslimah (55), seorang janda, di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. 

Suri yang merupakan duda, diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Muslimah di tempat tinggalnya.

Kronologi Kejadian Suri Bunuh Janda

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena cintanya ditolak oleh korban pada 4 Desember 2024.

"Ajakan pelaku ke korban untuk menikah ditolak oleh korban. Penolakan ini membuat pelaku sakit hati," ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/12/2024).

Merasa jengkel karena cinta bertepuk sebelah tangan, Suri mengambil kapak dari dalam lemari di rumahnya dan memukul kepala Muslimah.

"Karena jengkel, pelaku mengambil kapak yang ada di lemari dan digunakan untuk memukul korban," imbuh Abid.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Janda di Jember, Suri Emosi saat Ajakan Nikah Ditolak, Langsung Ambil Kapak

Baca juga: Sosok Lengkap 3 Korban Tewas Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Gelagat Si Sulung Dikuak Teman

Upaya Menghilangkan Jejak Suri

Suri (baju oranye), tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.
Suri (baju oranye), tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur. (ist)

Setelah melihat Muslimah tak berdaya, pelaku mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan menutupi kepala korban menggunakan bantal.

"Hasil autopsi menunjukkan korban tidak langsung meninggal. Namun karena tidak ada pertolongan, korban meninggal dunia dan baru ditemukan warga pada hari Jumat (6/12/2024) siang," ucap Abid.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku

Lokasi ditemukan perempuan tewas di rumah duda di Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember, Sabtu (7/12/2024).
Lokasi ditemukan perempuan tewas di rumah duda di Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember, Sabtu (7/12/2024). (tribun jatim timur/imam nahwawi)

Insiden ini terungkap setelah tetangga pelaku mencium aroma menyengat dari dalam rumah Suri pada Jumat (6/12/2024) dan menemukan jasad Muslimah.

Jasad Muslimah ditemukan dengan kondisi terluka di bagian kepala dan mengeluarkan aroma menyengat. 

Kepala Desa Patemon, Arismanto, mengatakan bahwa insiden tersebut diketahui oleh warga sekitar pukul 13.00 WIB.

"Korban ini bukan warga kami (Desa Patemon), tapi warga dari Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul," ujarnya. 

Arismanto menambahkan bahwa korban sering datang ke rumah Suri dan memiliki hutang sebesar Rp 600 ribu kepada pelaku.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan Suri ditangkap di hari yang sama.

"Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," ujar Abid.

Atas kejahatannya, Abid menjerat pelaku dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus ini. 

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Dianiaya Sadis oleh Warga, Kuku Dicabut Gara-gara Celana Dalam

Baca juga: Kisah Abah Maman Keliling Tawarkan Jasa Bersih Kebun hingga Kelaparan, Seharian Tak Ada Pelanggan

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa tersangka sudah mengenal Muslimah cukup lama dan mereka memiliki hubungan spesial.

"Antara korban dan pelaku sudah beberapa kali bertemu."

"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, dua hari sekali keduanya bertemu," ujarnya.

Setiap kali bertemu, Suri selalu memberikan uang kepada Muslimah, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Namun, pada 4 Desember 2024, ketika Suri mengutarakan perasaan cintanya dan mengajak Muslimah menikah tapi ajakan tersebut ditolak.

Pelaku sakit hati dan melakukan tindakan kejam tersebut.

(Imam Nahwawi/SURYA.co.id)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved