Pembunuhan Vina Cirebon
Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Berimbas Nasib Iptu Rudiana dan Terpidana
Diam-diam Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.
SURYA.CO.ID - Diam-diam Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.
Saksi baru ini adalah Purnomo yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Purnomo diperiksa atas laporan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana, Aep, RT Pasren dan Kahfi beberapa waktu lalu.
Purnomo di periksa di Bareskrim Polri pada Kamis (5/12/2024).
Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca juga: Gelagat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebelum Tahu Ibu Meninggal, Titin Prialianti: Gelisah
Selama hampir 7 jam pemeriksaan, Purnomo dicecar pertanyaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa Eki dan Vina Cirebon tersebut.
Dijelaskan Purnomo, saat itu dia baru pulang dari melamar perempuan idamannya.
Saat tiba di Jembatan Talun, dalam jarak sekira 10 meter dari arah berlawanan dia melihat pengendara motor yang berboncengan.
"Dari arah berlawanan saya melihat motor itu kebut, ugal-ugalan, standing sambil berteriak.
Turun, tabrak trotoar tengah jalan itu," ungkap Purnomo seusai pemeriksaan, seperti dikutip dari akun youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Jumat (6/12/2024).
Ditambahkan Purnomo, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Eky, mengemudikan kendaraannya dengan jalan zig zag.
Setelah menabrak trotoar itu lah, dua-duanya terjatuh tengkurap.
Saat itu, Purnomo yang dibonceng ayah angkatnya, Ismail mengaku takut karena merasa hanya dia yang melihat persitiwa itu.
Karena takut itulah akhirnya Purnomo dan Ismail hanya menengok saja, dan tidak sampai berhenti menolong korban.
Purnomo dan Ismail lalu melanjutkan perjalanan menuju ke penginapannya.
Purnomo berharap kesaksiannya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cirebon.
"Harapan sih, supaya 7 terpidana bisa bebas, kebenaran harus ditegakkan," katanya.
Purnomo yakin para terpidana ini akan bebas karena kasus ini bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan seperti yang disaksikan.
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso berharap keterangan Purnomo ini bisa semakin memperjelas kasus yang dilaporkan.
"Purnomo tahu persitiwa ini bukan pembunuhan. Ternyata peristiwa ini adalah kecelakaan, dan Purnomo adalah salah satu saksi yang melihat bersama bapaknya," kata Jutek dalam channel youtube yang sama.
Jutek berharap penyidik Bareskrim bisda membantu mempercepat pemeriksaan laporan yang sudah dilayangkan, agar kebenaran cepat terungkap.
"Kami mohon untuk segera di proses. Dengan demikian, keadilkan ini didapatkan mereka," katanya.
Menurut Jutek, para terpidana ini sangat menderita di dalam penjara.
Apalagi baru-baru ini ada yang kehilangan orangtuanya, yakni terpidana Sudirman.
Jutek juga berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini segera diputus Mahkamah Agung dalam beberapa minggu ke depan.
"Bapak-bapak hakim di Mahkamah Agung yang sangat saya hormati. Lihatlah, ada 2 terpidana yang sudah kehilangan orangtuanya. Bukalah mata hati bapak ibu sekalian. Kami berjuang menegakkan keadilkan bagi mereka," seru Jutek.
Jenderal Bintang 3 Sebut MA Kolot
Di bagian lain, berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah.
Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.
Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap.
Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Vonis PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Bareskrim Periksa Nining
Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini.
"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot.
Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan youtube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024).
Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.
Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky.
"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya
Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," tegasnya.
Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (Pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh.
"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila.
Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.
Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung.
"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya.
Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.
"Enggak lah, Mereka ini manusia kayak kita, mereka aparat yang memberikan keadilan kepada rakyat, yang menggaji juga kita, yang mengangkat, memberi kewenangan juga kita, melalui wakil di DPR. Jangan duduk disana, kayak menara gading, gak boleh digugat," katanya.
Susno juga mengkritik anggapan bahwa putusan hakim tidak bisa salah atau pasti 100 persen benar.
Mneurut dia, undang-undang juga memberikan celah untuk melakukan perlawanan atas putusan hakim mulai dari tingkat banding hingga peninjauan kembali.
Karena itu lah, Susno kembali mendesak agar hakim segera memutuskan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kecepatan itu perlu, apalagi orang ini ditahan. Kalau ingin merasakan, cobalah anda ditahan 1 malam saja, kayak apa rasanya, Ini sudah 8 tahun lho," serunya.
Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.
"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri
Jutek Bongso
Iptu Rudiana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Purnomo-saksi-baru-kasus-Vina-Cirebon-yang-diperiksa-Bareskrim-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.