Berita Situbondo

Tersangka Penganiayaan Istri Pengusaha Tembakau Dilimpahkan Ke Kejaksaan di Situbondo

Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Holilah, warga Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa/Freepik
Ilustrasi pelaku kejahatan di dalam penjara 

SURYA.co.id, Situbondo - Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Holilah, warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Berkas tersangka bernama Moh Solihen, warga setempat diserahkan ke Jaksa Penuntut umum, karena  berkas perkara dugaan pemukulan terhadap istri ketiga pengusaha tembakau itu telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Iya berkas perkas perkara dan tersangkanya diserahkan ke kami," ujar Ivan Praditya Putra, kasi Pidium Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/12/2024).

Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu selama beberapa hari ledepan untuk melengkapi atau menyempurnakan berkas perkaranya sebelum di limpahkan ke Pemgadilam Negeri Situbondo untuk disidangkan.

"Kita masih punya waktu selama 20 hari,' katanya.

Selain itu, kata Ivan, untuk saat ini tersangka  sudah ditahan dan dititipkan ke Rutan Situbondo.

Sementara itu, Junadi, suami Nur Holilah mengatakan, dirinya berharap agar pelaku penganiayaan terhadap istrinya diproses hukum.

Junaidi menceritakan,  sebelum dipukuli tersangka, istrinya mendatangi rumah neneknya untuk memberitahukan hutang sumbangan hajatan tetangganya yang belum dibayar.

Namun, kata Junadi, niat baik istrinya itu justru ditanggapi salah oleh tersangka dan langsung memukulinya karena tidak terima hutang tetangganya ditagih.

"Makanya saya tidak terima istri diperlakukan seperti itu oleh saudaranya itu," katanya.

Junaidi menegaskan, dirinya tidak mau kasus yang dialami istrinya dimediasi, melainkan harus berproses secara hukum.

"Intinya saya tetap ingin meminta pelaku dihukum se adil adilnya," pungkasnya.

(Surya/Izi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved