UMK Surabaya 2025

Proyeksi Angka UMK Surabaya, UMK Gresik, UMK Mojokerto 2025 setelah Penetapan UMP dan UMK 2025

SURYA.co.id - UMK Surabaya, SIdoarjo, Gresik, Mojokerto hingga Pasuruan akan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur jika keputusan angka kenaikan 6,5 pe

Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Ilustrasi demo buruh di Jombang, Jawa Timur, tuntut kenaikan UMK. 

SURYA.co.id - UMK Surabaya, SIdoarjo, Gresik, Mojokerto hingga Pasuruan akan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur jika keputusan angka kenaikan 6,5 persen ditetapkan.

Kenaikkan UMK itu rata-rata di angka Rp 300 ribu.

Lalu dari mana angka 6,5 persen itu? 

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan penetapan UMP dan UMK 2025, yakni Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025, 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Ada pun rumusan kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan

Baca juga: Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Lalu, formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

"UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah," ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Buruh di Situbondo saat berunjuk rasa di Hari Buruh 2024.
Buruh di Situbondo saat berunjuk rasa di Hari Buruh 2024. (izi hartono/surya.co.id)

Selain itu, dalam Permenaker ini Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Adapun, Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Nah, berikut SURYA.co.id rincikan UMK di Jawa TImur jika mengacu kenaikkan 6,5 persen

UMK Kota Surabaya 2025 dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635

UMK Kabupaten Gresik 2025 dari Rp 4.642.031 menjadi Rp 4.943.763

UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 dari Rp 4.638.582 menjadi Rp 4.940.089

UMK Kabupaten Pasuruan 2025 dari Rp 4.635.133 menjadi Rp 4.936.416

UMK Kabupaten Mojokerto 2025 dari Rp 4,624.787 menjadi Rp 4.925.398

Baca juga: Proyeksi UMR Jakarta, UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik Tahun 2025 dengan Kenaikkan 6,5 Persen

Baca juga: Sosok Imelia Siswi MTs di Malang yang Sisakan Makan Siang Gratis untuk Adiknya, Kapolres Terenyuh

UMK Kabupaten Malang 2025 dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.587.212

UMK Kota Malang 2025 dari Rp 3.309.144 menjadi Rp 3.524.238

UMK Kota Batu 2025 dari Rp 3.155.367 menjadi Rp 3.360.465

UMK Kota Pasuruan 2025 dari Rp 3.138.838 menjadi Rp 3.342.862

UMK Kabupaten Jombang 2025 dari Rp 2.945.544 menjadi Rp 3.137.004

UMK Kabupaten Tuban 2025 dari Rp 2.864.225 menjadi Rp 3.050.399

UMK Kota Mojokerto 2025 dari Rp 2.832.710 menjadi Rp 3.016.836

UMK Kabupaten Lamongan 2025 dari Rp 2.828.323 menjadi Rp 3.012.163

UMK Kabupaten Probolinggo 2025 dari Rp 2.806.955 menjadi Rp 2.989.407

UMK Kota Probolinggo 2025 dari Rp 2.701.086 menjadi Rp 2.876.656

UMK Kabupaten Jember 2025 dari Rp 2.665.392 menjadi Rp 2.838.642

UMK Kabupaten Banyuwangi 2025 dari Rp 2.638.628 menjadi Rp 2.810.138

UMK Kota Kediri 2025 dari Rp 2.415.362 menjadi Rp 2.572.360

UMK Kabupaten Bojonegoro 2025 dari Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132

Baca juga: Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini

Baca juga: Sosok Usman Ali Pria yang Tertawa Keras saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Begini Nasibnya

UMK Kabupaten Kediri 2025 dari Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811

UMK Kota Blitar 2025 dari Rp 2.330.000 menjadi Rp 2.481.450

UMK Kabupaten Tulungagung 2025 dari Rp 2.320.000 menjadi Rp 2.470.800

UMK Kabupaten Lumajang 2025 dari Rp 2.281.469 menjadi Rp 2.429.764

UMK Kota Madiun 2025 dari Rp 2.274.277 menjadi Rp 2.422.105

UMK Kabupaten Nganjuk 2025 dari Rp 2.258.455 menjadi Rp 2.405.254

UMK Kabupaten Blitar 2025 dari Rp 2.256.050 menjadi Rp 2.402.693

UMK Kabupaten Sumenep 2025 dari Rp 2.249.113 menjadi Rp 2.395.305

UMK Kabupaten Madiun 2025 dari Rp 2.243.291 menjadi Rp 2.389.104

UMK Kabupaten Ngawi 2025 dari Rp 2.241.054 menjadi Rp 2.386.722

UMK Kabupaten Bangkalan 2025 dari Rp 2.240.701 menjadi Rp 2.386.346

UMK Kabupaten Magetan 2025 dari Rp 2.238.808 menjadi Rp 2.384.330

UMK Kabupaten Ponorogo 2025 dari Rp 2.235.311 menjadi Rp 2.380.606

UMK Kabupaten Trenggalek 2025 dari Rp 2.223.163 menjadi Rp 2.367.668

UMK Kabupaten Pamekasan 2025 dari Rp 2.221.135 menjadi Rp 2.365.508

UMK Kabupaten Pacitan 2025 dari Rp 2.199.337 menjadi Rp 2.342.293

UMK Kabupaten Bondowoso 2025 dari Rp 2.183.590 menjadi Rp 2.325.523

UMK Kabupaten Sampang 2025 dari Rp 2.182.861 menjadi Rp 2.324.746

UMK Kabupaten Situbondo 2025 dari Rp 2.172.287 menjadi Rp 2.313.485

Catatan

Untuk diketahui saja, angka di atas merupakan prediksi dari SURYA.co.id

Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun Pemerintah Kota Surabaya masih belum merilis atau mengumumkan secara resmi berapa UMP Jawa Timur

===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved