Berita Viral

Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani Ditentukan di Sini, Bukti Rekaman Memberatkan

Nasib mantan Kapolsek Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian segera ditentukan. Hari ini sidang kode etik.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjadi saksi sidang kode etil Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Bid Propam Polda Sultra. 

SURYA.co.id - Nasib mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian segera ditentukan.

Hari ini, Rabu (4/12/2024), Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) menggelar sidang kode etik untuk mantan petinggi Polsek Baito, Konawe Selatan tersebut. 

Mantan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Baito disidang karena dugaan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta terhadap guru Supriyani. 

Hadir sebagai saksi di sidang kode etik, guru Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (04/12/2024) pagi.

Baca juga: Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini

Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.

Diketahui Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.

Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.

Namun setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta uang damai Rp 50 juta melalui kades Woua Raya. 

Dalam persidangan terungkap, permintaan uang damai Rp 50 juta itu atas perintah kapolsek. 

Setelah guru Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan. 

"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved