Berita Viral

Agus Pemuda Disabilitas Bermasalah di Kampus, Dosen Tak Kaget Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa

Dosen Pembimbing mengaku tak kaget jika Agus menjadi tersangka kasus rudapaksa pada sejumlah wanita. Kerap berulah di kampus.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase instagram
Agus pemuda disabilitas yang jadi tersangka kasus rudapaksa 

SURYA.CO.ID - Agus (21) pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa ternyata dikenal bermasalah di kampus. 

Pemuda pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu, menurut Dosen Pembimbing Akademik (PA) I Made Ria Taurisia Armayani, kerap membuat ulah. 

Karena itu, sang dosen mengaku tak kaget jika Agus menjadi tersangka kasus rudapaksa pada sejumlah wanita. 

"Saya sayangkan (jadi tersangka kasus rudapaksa), iya. Tapi, saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama Agus membuat ulah," kata Ria dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/12/2024). 

Ulah apa yang dilakukan Agus hingga mendapat cap bermasalah di kampus? 

Agus Berulah di Kampus 

Dosen Pembimbing Akademik (PA) I Made Ria Taurisia Armayani mengaku pernah didatangi Dinas Sosial setempat karena ulah Agus. 

Agus melaporkan dirinya atas tindakan yang sama sekali tidak pernah ia lakukan. 

"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelas Ria. 

Ria menuturkan, sebenarnya permasalahan yang terjadi adalah Agus menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Mengetahui Agus menunggak, Ria pun berusaha membantu dengan memberikan kemudahan. Ia membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup sesuai tanggal yang ditetapkan.
 
Tetapi, kata Ria, Agus tak kunjung membayar UKT meskipun sudah dibantu membuka sistem pembayaran selama tiga hari. 

Padahal Agus diketahui sudah menerima pencairan beasiswa KIP-K. 

Setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT. 

Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali. 

Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved