Berita Jombang

Preman Kampung di Jombang Tewas Ditimpuk Batu Warga yang Kesal, Polisi: Korban Kerap Berulah

Dianggap sering berulah dan membuat resah, preman kampung di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tewas dikeroyok dua warga

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Konferensi pers kasus pengeroyokan berujung kematian, di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dianggap sering berulah dan membuat resah warga setempat, Sudamono (38) warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), tewas dibunuh oleh dua orang pria yang kesal. 

Peristiwa pengeroyokan berujung tewasnya Sudamono itu terjadi di Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dua tersangka sudah diamankan polisi, yakni Y (42) dan ACL (25). 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang mengatakan, jika saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Jombang

Ia menjelaskan, jika korban terkenal sebagai seseorang yang kerap kali berulah dan membuat resah warga setempat, alias preman. 

Insiden pengeroyokan berujung tewasnya korban, diawali saat kedua tersangka ini cekcok dengan korban. 

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor. Namun sempat berhenti karena terlibat adu mulut dengan kedua tersangka. 

"Korban ini sempat berdebat dengan kedua tersangka yang lalu berujung pada penganiayaan menggunakan batu," ucap AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (4/12/2024). 

Akibat timpukan batu itu, korban tersungkur dan mengalami luka parah di bagian kepala. 

Korban pun langsung tewas, setelah mengalami pendarahan hebat diakibatkan benturan benda tumpul yang mengarah ke kepalanya.

AKP Margono melanjutkan, jika motif yang dilakukan kedua tersangka dilandasi karena dendam pribadi dengan korban. 

Lebih lanjut, korban juga dikenal oleh warga setempat sebagai orang yang sering kali membuat onar. 

"Kedua tersangka ini merasa terganggu hingga memilih untuk membalas dendam kepada korban dalam kesempatan itu," ujarnya. 

Saat insiden itu terjadi, lanjut AKP Margono, sebenarnya banyak warga yang menyaksikan. Namun, hanya dua tersangka yang terbukti terlibat langsung dalam penganiayaan

"Hanya ada dua tersangka ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum. Dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved