Respons Pemkab Tulungagung Soal Tak Ada SPPG di Wilayahnya yang Memiliki SLHS

Dari 29 SPPG yang beroperasi untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung, Jatim, belum satu pun yang mempunyai SLHS

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
MENGANGKUT MBG - Mobil boks mengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cafe Aquatic Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, siap mengirim ke sekolah dan penerima manfaat lain pada Senin (29/9/2025) kemarin. Saat ini, ada 29 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, namun belum ada yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Namun, dari 29 SPPG yang beroperasi, belum satu pun yang mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS adalah sertifikat yang menjadi bukti, bahwa suatu usaha pangan sudah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.

Sertifikat ini, memberikan jaminan keamanan pangan, sehingga mencegah terjadinya keracunan massal yang terjadi di banyak daerah.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, percepatan SLHS menjadi salah satu usaha yang akan dilakukan.

“Percepatan seluruh SPPG wajib SLHS menjadi salah satu arahan dari Badan Gizi Nasional,” jelas Agus, Selasa (30/9/2025).

Untuk proses sertifikasi ini, Satgas Percepatan MBG menargetkan selesai di Oktober 2025 nanti.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Anna Sapti Sarifah, mengatakan bahwa dalam usaha makanan wajib punya SLHS.

SLHS ini, sudah dikantongi paling lambat 1 tahun setelah punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi syarat pertama harus punya NIB. Selanjutnya melihat kapasitas produksi perusahaan itu,” jelas Anna.

Untuk perusahaan dengan produksi lebih dari 750 porsi, maka wajib mendapatkan SLHS yang disebut Sertifikat Boga Tipe B.

Untuk SPPG, realitas di lapangan setiap hari memproduksi rata-rata di atas 3.000 porsi MBG, sehingga masuk dalam Tipe B Tempat Pengelolaan Pangan.

Selama ini, Dinkes juga aktif melatih para pekerja di SPPG untuk memahami higiene dan sanitasi.

“Ada juga yang menolak. Wajar, karena mereka orang-orang baru yang belum sepenuhnya paham birokrasi,” sambung Anna.

Pengajuan SLHS bisa dilakukan secara daring (online), melalui Online Single Submission (OSS).

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved