Berita Viral

Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani Ditentukan di Sini, Bukti Rekaman Memberatkan

Nasib mantan Kapolsek Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian segera ditentukan. Hari ini sidang kode etik.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjadi saksi sidang kode etil Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Bid Propam Polda Sultra. 

Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.    

"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri. 

Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.

"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya. 

Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu. 

Dikatakan saat proses penyidikan itu ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk meminta uang Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan. 

"Yang datang di rumah itu penyidik, dia menyampaikan ini kasus tidak bisa diselesaikan dengan damai. Katanya: Ini berkas saya mau kirim ke jaksa. Karena itu dia minta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap Supriyani. 

Bukti Rekaman Memberatkan

Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani.
Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani. (kolase tribun sultra)

Terungkap gelagat Kanit Reskrim Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat meminta uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Ternyata, kanit reskrim tidak tega saat menyampaikan permintaan uang damai Rp 50 juta itu kepada Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya yang menjadi perantara guru Supriyani. 

Hal ini beralasan karena permintaan uang damai Rp 50 juta itu bukan dari kanit reskrim, melainkan diduga dari Kapolsek Baito.

Hal itu diungkapkan kepala Desa Wonua Raya, Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024). 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

Baca juga: Pantesan Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Mirip dengan Kasus Vina Cirebon, Begini Analisisnya

Baca juga: Imbas Perdamaian Guru Supriyani dan Aipda WH, Pengacara Tuding Pihak Ini Cuci Tangan, Siap Tuntut

"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang. 

Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved