Berita Viral

Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan

Beginilah kabar terbaru guru Supriyani setelah divonis bebas terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH. Terharu disambut murid SDN 4 Baito.

kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani usai divonis bebas (kiri), Supriyani menangis saat disambut guru dan murid SDN 4 Baito (kanan). 

SURYA.co.id - Beginilah kabar terbaru guru Supriyani setelah divonis bebas terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

Guru Supriyani langsung dibuat terharu saat kembali mengajar di SDN 4 Baito hari ini, Senin (2/12/2024).

Hal ini lantaran ia mendapat kejutan dari para guru dan murid di tempatnya mengajar itu.

Supriyani saat dihubungi di Konsel, Senin, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat senang bisa kembali menjadi guru dan bertemu dengan para siswa serta rekan-rekannya di SDN 4 Baito.

"Iya, sudah masuk mengajar, Alhamdulillah tadi senang, bahagia bisa ketemu teman-teman guru di sekolah, bisa ketemu anak-anak dari kelas I sampai kelas VI, pokoknya bahagia bisa ketemu mereka semua," kata Supriyani, melansir dari ANTARA.

Baca juga: Kabar Terbaru Somasi Bupati Konawe Selatan ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Beri Kritik Keras

Dia menyebutkan bahwa saat masuk ke sekolah pada pagi tadi, dirinya kemudian langsung mengikuti upacara bendera, yang kemudian dilanjutkan pertemuan antar-seluruh guru dengan siswa sekitar satu jam lamanya.

"Tadi setelah selesai upacara kita ada pertemuan sebentar sekitar 1 jam, setelah itu aktif lagi belajar. Pertemuannya dengan guru dan siswa semua, setelah upacara kita adakan pertemuan," ujarnya.

Supriyani mengungkapkan bahwa dirinya saat pertama kali lagi masuk ke sekolah untuk mengajar itu mendapatkan suprise atau kejutan dari para siswa SDN 4 Baito.

"Disambut teman-teman, anak-anak juga kasih kejutan, kasih hadiah," ungkap Supriyani.

Ia menyampaikan bahwa usai mengadakan pertemuan, dirinya langsung mengajar di kelas IIB dengan membawakan dua mata pelajaran, yakni mata pelajaran bahasa Indonesia dan Matematika.

"Di kelas IIB, kalau siswanya masih tetap, karena dulu saya pegang kelas 1 masih anak-anak yang itu tadi sekarang sudah naik kelas II masih tetap itu siswanya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya juga mengungkapkan syukur atas kembalinya Supriyani untuk mengajar di SDN 4 Baito.

Baca juga: Segini Gaji Ipda Komang Plh Kapolsek Baito, Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Bahkan, kembalinya Supriyani di sekolah itu disambut antusias oleh para guru dan siswa.

"Tadi Alhamdulillah disambut (Supriyani) oleh guru-guru dan anak-anak, dikasih kado juga, kue, intinya bahagia," ucap Andre Darmawan.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel terkait dengan eksekusi putusan pengadilan terhadap Supriyani.

"Tadi juga kebetulan, ada surat Jaksa untuk memanggil Ibu Supriyani besok, karena mau dieksekusi putusan pengadilan, karena jaksa sudah tidak mengajukan kasasi, jadi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Andre Darmawan.

Sebelumnya, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).

Melansir dari tayangan youtube Tribunnews, dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya. 

Putusan bebas Guru Supriyani menjadi kado atau angin segar sekaligus bertepatan dengan 'Hari Guru Nadional'.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus guru Supriyani dari awal hingga divonis bebas?

Kasus guru Supriyani bermula ketika dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.

Baca juga: Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang

Aipda WH bersama istrinya pun membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Saat itu, polisi melakukan proses terhadap laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantas, pada sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Baca juga: Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.

Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.

Supriyani kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan. Di antaranya, jaksa menilai, luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Baca juga: Ikut Senang Guru Supriyani Divonis Bebas, Pensiunan Jenderal Wanti-wanti Ini: Kasus Serupa Banyak

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Lantas, pada Senin 25 November 2024 ini, hakim membacakan vonis terhadap guru Supriyani.

Kini, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Konsel tersebut, tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.

Hakim vonis bebas guru Supriyani (kiri).
Hakim vonis bebas guru Supriyani (kiri). (kolase youtube dan Tribun Sultra)

D Diketahui anak seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim (Aipda WH).

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” imbuhnya.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

 
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

"Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina," lanjut Hakim Ketua.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian hal tersebut, diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 November 2024.

Usai pembacaan vonis, Supriyani dihampiri pihak kuasa hukumnya. 

Guru Supriyani tampak menangis dan mengusap air mata di wajahnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved