Berita Viral

Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito

Inilah sosok keluarga guru Supriyani yang mengungkap penyebab batal gelar doa bersama, serta peran Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Soni Septyawan. Soni merupakan Sosok yang Ungkap Peran Plh Kapolsek Baito dan Penyebab Keluarga Guru Supriyani Batal Doa Bersama. 

SURYA.co.id - Inilah sosok keluarga guru Supriyani yang mengungkap penyebab batal gelar doa bersama, serta peran Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana.

Diketahui, Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Budayana jadi sorotan karena dikaitkan dengan batalnya acara doa bersama yang akan digelar guru Supriyani.

Namun, masalah ini sudah diklarifikasi oleh Soni Septyawan.

Soni juga membeberkan peran Ipda Komang yang telah memberikan surat rekomendasi untuk dibawa ke Polres.

Baca juga: Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang

Lantas, siapa sebenarnya Soni Septyawan?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Soni masih kerabat dari guru Supriyani.

Ia juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Selatan.

Soni kerap menemani guru Supriyani di setiap persidangan.

Diketahui, Soni mengatakan rencana doa bersama yang akan dilaksanakan pada Kamis malam ini telah disepakati oleh para tokoh dan keluarga, tetapi tidak terlaksana.

"Kami sudah berembuk bersama parah tokoh pemuda, tokoh agama maupun keluarga, dan doa bersama akan diadakan pada malam Jumat sekitar pukul 19.30 WITA, tetapi akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan," ujar Soni Kamis (28/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Baca juga: Ikut Senang Guru Supriyani Divonis Bebas, Pensiunan Jenderal Wanti-wanti Ini: Kasus Serupa Banyak

Ia menjelaskan, pada Rabu malam dirinya telah berkunjung ke Polsek Baito dan bertemu dengan Kapolsek untuk meminta izin pelaksanaan doa bersama.

Di sana, dirinya mendapat arahan untuk mengurus surat pengantar dari desa. 

"Saya pergi ke Polsek, bertemu Kapolsek, dan mendapat arahan untuk meminta surat pengantar dari Kepala Desa. Setelah itu, saya segera mengambil surat tersebut dan kembali menyerahkannya ke Polsek," jelas Soni.

Setelah Kapolsek menerima surat pengantar dari desa yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Wonua Raya, dirinya diminta untuk menunggu beberapa waktu guna koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Konawe Selatan.

"Kapolsek minta waktu untuk koordinasi dengan Polres, tetapi akhirnya saya diberi arahan untuk melanjutkan komunikasi dengan Polres, karena Kapolsek baru menjabat dan koordinasi dilakukan di Polres," katanya.

Soni menegaskan tidak ada polisi yang melarang kegiatan tersebut. 

Ia menyebutkan setelah arahan Kapolsek, ia menyarankan suami Supriyani, Katiran, untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito ke Polres pada Kamis pagi.

Namun, Katiran tidak dapat melakukannya karena alasan keluarga.

Baca juga: Sosok Ipda Komang Plh Kapolsek Baito yang Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

"Pak Katiran tidak bisa pergi ke Polres karena harus merawat anak kecilnya. Jadi kegiatan doa bersama batal bukan karena larangan dari polisi, melainkan karena ketidakhadiran Pak Katiran di Polres untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan kegiatan doa bersama ini merupakan inisiatif dari tokoh agama dan keluarga Katiran, yang sudah sepakat untuk mengadakan doa bersama sebagai bentuk dukungan menjelang sidang putusan.

Batal Gelar Doa Bersama

Sebelumnya, keluarga Supriyani sempat batal menggelar doa bersama jelang vonis guru Supriyani dibacakan.

Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Doa bersama tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni, pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito.

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

Baca juga: Sosok Suami Guru Supriyani yang Tak Mau Urus Izin ke Polres Konsel padahal Kapolsek Baito Beri Rekom

"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

Baca juga: Nasib Dedi Mulyadi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani dan Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Guru Supriyani saat gelar doa bersama jelang hadapi sidang vonis. Begini Sulitnya Keluarga Guru Supriyani Mau Gelar Doa Bersama, Malah Dilempar ke Polres.
Guru Supriyani saat gelar doa bersama jelang hadapi sidang vonis. Begini Sulitnya Keluarga Guru Supriyani Mau Gelar Doa Bersama, Malah Dilempar ke Polres. (Tribun Sultra)

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut.

"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Baca juga: 4 Peran Dedi Mulyadi di Kasus Guru Supriyani, Bela Camat Baito hingga Kritik Sikap Bupati Konsel

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian.

Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yg mnta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.

"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.

Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, yang dikonfirmasi tidak menjelaskan alasan polsek belum memberikan ijin doa bersama Guru Honorer Supriyani di Desa Wonua Raya.

"Maaf baru balas, tolong kita konfirmasi saja ke pak Sony karena beliau yang ketemu sy itu hari,"tuturnya saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved