Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jadi Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Tangannya Beri Kode Ini

Salah satu sosok terpidana kasus Vina Cirebon yang terang-terangan mendukung Dedi Mulyadi adalah Rivaldi alias Ucil.

kolase Tribun Jabar
Rivaldi, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jadi Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Tangannya Beri Kode Ini. 

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," jelasnya.

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," bebernya.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldi secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," lanjutnya.

Dalam proses hukum, Rivaldi disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldi ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," paparnya.

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldi ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," tambahnya.

Wiwit menambahkan, pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldi ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.

Meski demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," kata Wiwit.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved