Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jadi Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Tangannya Beri Kode Ini

Salah satu sosok terpidana kasus Vina Cirebon yang terang-terangan mendukung Dedi Mulyadi adalah Rivaldi alias Ucil.

kolase Tribun Jabar
Rivaldi, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jadi Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Tangannya Beri Kode Ini. 

SURYA.co.id - Salah satu sosok terpidana kasus Vina Cirebon yang terang-terangan mendukung Dedi Mulyadi adalah Rivaldi alias Ucil.

Rivaldi jelas-jelas jadi pendukung keras Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024.

Dalam  pemungutan suara yang digelar di Lapas pada Rabu (27/11/2024), ia tak segan menunjukkan dukungannya kepada Dedi Mulyadi yang maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4. 

Hal ini terlihat saat para terpidana tengah berbaris antre menuju bilik suara untuk menggunakan hak suaranya. 

Salah satu terpidana, Rivaldy alias Ucil dengan mantap mengangkat empat jari tangan kanannya, simbol nomor untuk paslon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.  

Baca juga: Bukti Terpidana Kasus Vina Cirebon Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Ini Jasa Sang Calon Gubernur Jabar

"Nomor 4," kata Ucil menghadap kamera wartawan diiringi tawa terpidana yang lain. 

Lantas, siapa sebenarnya Rivaldi?

Pemilik nama lengkap Rivaldi Aditya Wardhana ini lahir di Cirebon, 31 Juli 1995.

Ia adalah warga Perum BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rivaldi terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, yang saat itu masih di bawah umur.

Putusan juga menyebutkan, Rivaldi Aditya Wardhana turut mengejar korban Vina dan Eki ketika hendak melarikan diri.

Rivaldi juga disebutkan ikut menusuk Eki menggunakan senjata tajam hingga memukul Vina dengan tangan kosong.

Baca juga: Pesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ada yang Nyindir: Semoga Hukum Adil

Ia juga ikut memperkosa Vina bersama pelaku lainnya.

Kemudian, Rivaldi bersama pelaku lain membawa Vina dan Eki ke sebuah jembatan untuk membuat peristiwa itu seolah-olah adalah kecelakaan.

Kini, Rivaldi pun divonis penjara seumur hidup.

Pengacara terpidana Sudirman, Titin Prialianti mengatakan, Rivaldi sejatinya sudah ada di dalam penjara sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Rivaldi berada di dalam penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam.

"Dari delapan itu, satu Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara lain membawa senjata tajam," ungkap Titin.

Menurut Titin, bersatunya Rivaldi Aditya Wardhana dalam kasus pembunuhan Vina adalah hal yang janggal.

"Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal, yang tujuh saling kenal karena satu RW," ujar Titin.

"Kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal. Dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan," tambahnya.

Baca juga: Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela

Pengacara dari lima tersangka, Jogi Nainggolan mengatakan, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina," kata Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

"Samurai (katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," tambahnya.

Jogi menjelaskan, kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penarikan kasus ini membuat katana milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Terpidana kasus Vina Cirebon saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024.
Terpidana kasus Vina Cirebon saat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024. (kolase tribun jabar/nusantara tv)

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman selama proses persidangan.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam," tutur Jogi.

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," tambahnya.

Jogi juga menambahkan, ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu," jelasnya.

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," bebernya.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldi secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan," ujar Wiwit.

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," lanjutnya.

Dalam proses hukum, Rivaldi disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya. Ketika di persidangan, Rivaldi ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan," paparnya.

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldi ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," tambahnya.

Wiwit menambahkan, pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldi ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.

Meski demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," kata Wiwit.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved