UMK Surabaya 2025

Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 Diumumkan Sebelum 25 Desember, Berikut Update Infonya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 ditetapkan paling lambat pada tanggal ini

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/Kompas.com
Ilustrasi UMK Surabaya 2025 Presiden Prabowo mengumumkan upah minimum 2025, Jumat (29/11/2024) 

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024), dikutip dari Kompas TV.

Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan awal Menteri Tenaga Kerja yakni sebesar 5 enam persen. 

Baca juga: Bocoran Besaran UMP Jatim 2025 dan Daerah Lain, Bagaimana UMK Surabaya? Ini Kata Menaker Yassierli

Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.

Buruh Minta UMK Surabaya 2025 Naik Rp 5,1 Juta

Terpisah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) meminta kenaikan sebesar 8-10 persen.

"Serikat pekerja dari ring 1 menginginkan kenaikan sebesar 8-10 persen," kata Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin.

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 sebesar Rp 4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp 378 ribu hingga Rp 472 ribu. 

Artinya, UMK Surabaya 2025 diharapkan mencapai Rp 5.103.517 hingga 5.198.026.

Alasan Usul Naik Rp 5,1 Juta

Alasan usulan tersebut, kata Solihin, karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, putusan MK membuka peluang berubahnya komponen rumus perhitungan UMK. 

Terutama, terkait nilai alpha (a) sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja. Pada aturan sebelumnya, nilai a pada rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Namun menurut pekerja, putusan MK membuka peluang nilai a yang lebih besar. 

"Kalau dari pekerja, ada 3 alpha yang diusulkan, yaitu 0,8, ada 1, dan 1,2. Sebab menurut putusan MK, besaran alpha ini diputuskan di Dewan Pengupahan," jelas Solikin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved