UMK Surabaya 2025

Besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 Diumumkan Sebelum 25 Desember, Berikut Update Infonya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 ditetapkan paling lambat pada tanggal ini

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/Kompas.com
Ilustrasi UMK Surabaya 2025 Presiden Prabowo mengumumkan upah minimum 2025, Jumat (29/11/2024) 

SURYA.CO.ID - Setelah Presiden Prabowo mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5 persen, kini masyarakat menunggu info terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025.

Termasuk besaran UMP Jawa Timur (Jatim) dan UMK Surabaya 2025.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025 ditetapkan paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com

Ia berharap, ada kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam penetapan tersebut.

Ia pun mengaku akan membuat sosialisasi mengenai hal ini.

"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," kata Yassierli.

Aturan Rampung Pekan Depan

Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum ditargetkan rampung sebelum Rabu (4/12/2024).

Aturan itu diperlukan untuk mengatur pengupahan lebih rinci usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) sore.

"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini."

Baca juga: Update Bocoran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025, Presiden Prabowo: Upah Minimum Naik 6,5 Persen

"Semoga, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ucap Yassierli.

UM Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal tersebut disampaikan setelah Prabowo melakukan pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan serikat buruh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved