UMK Surabaya 2025

Update Bocoran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025, Presiden Prabowo: Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. Bagaimana UMP Jatim dan UMK Surabaya?

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Canva
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen 

SURYA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal tersebut disampaikan setelah Prabowo melakukan pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024), dikutip dari Kompas TV.

Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan awal Menteri Tenaga Kerja yakni sebesar 5 enam persen. 

Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.

Baca juga: 4 Kejanggalan Baru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Waktu Kematian hingga Bukti CCTV

Baca juga: Video Viral Rumah Dirobohkan di Ngrayun Ponorogo, Diduga Dipicu Perselingkuhan Pasutri

Lantas, bagaimana UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025?

Upah minimum sektoral, termasuk besaran UMP Jatim dan UMK Surabaya 2025, Prabowo menjelaskan bahwa akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Buruh Minta UMK Surabaya 2025 Naik Rp 5,1 Juta

Terpisah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) meminta kenaikan sebesar 8-10 persen.

"Serikat pekerja dari ring 1 menginginkan kenaikan sebesar 8-10 persen," kata Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin.

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 sebesar Rp 4.725.479, maka usulan kenaikan upah oleh buruh mencapai Rp 378 ribu hingga Rp 472 ribu. 

Artinya, UMK Surabaya 2025 diharapkan mencapai Rp 5.103.517 hingga 5.198.026.

Alasan Usul Naik Rp 5,1 Juta

Alasan usulan tersebut, kata Solihin, karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved