Berita Viral
Rekam Jejak Eks Kapolsek Baito yang Disorot Usai Guru Supriyani Vonis Bebas, Kasusnya Terus Dikawal
Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, jadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi.
Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya.
"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Gelagat Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kabur Ibu Sekarat, Ini Dugaan Motifnya
Baca juga: Beda Nasib Kombes Budhi Herdi dan 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Ini, Bebas Penjara Tak Berstatus Polri
Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.
Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.

"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.
"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.
Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.
Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.
"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).
"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.
Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.
Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Kapolsek Baito
Aipda WH
guru Supriyani divonis bebas
Uang Damai Rp 50 Juta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau |
![]() |
---|
Kisah 5 Bersaudara Ditelantarkan Ibu di Gresik, Terpaksa Jual Perabot Demi Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Guntur, Pejabat KPK yang Beber Bupati Pati Sudewo Terlibat Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Akhir Hubungan Sukmawati Usai Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur di Hari Pernikahan: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Pantas Jombang dan Daerah Lain Banyak Naikkan PBB, Pati Sampai Demo Kisruh, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.