Berita Viral

Rekam Jejak Eks Kapolsek Baito yang Disorot Usai Guru Supriyani Vonis Bebas, Kasusnya Terus Dikawal

Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, jadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

|
Kolase Tribun Sultra
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan Supriyani (kanan). Inilah Rekam Jejak Eks Kapolsek Baito yang Disorot Usai Guru Supriyani Vonis Bebas. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Muhammad Idris.

Dirinya berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia. 

Baca juga: Sosok Karel Pemuda Disabilitas Rela Jualan Susu Demi Nafkahi Ibu dan 3 Adik, Ini Mimpi Besarnya

Baca juga: Harta Kekayaan 2 Anak Bupati Konawe Selatan yang Dikabarkan Gagal di Pilkada 2024, Capai Rp 18 M

Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024).

Ia menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya yang bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.

Dua Mantan Jenderal Tak Puas dengan Pencopotan

Sebelumnya, pencopotan Kapolsek Baito sempat membuat dua mantan petinggi Polri, Komjen (purn) Oegroseno dan Komjen (purn) Susno Duadji, tak puas.

Oegroseno, mantan Wakapolri, meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri. 

Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved