Berita Viral

Rekam Jejak Eks Kapolsek Baito yang Disorot Usai Guru Supriyani Vonis Bebas, Kasusnya Terus Dikawal

Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, jadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

|
Kolase Tribun Sultra
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan Supriyani (kanan). Inilah Rekam Jejak Eks Kapolsek Baito yang Disorot Usai Guru Supriyani Vonis Bebas. 

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Surabaya 2025 dan Daerah Lain di Jatim Bervariasi, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: BREAKING NEWS Keributan di Halaman Parkir Kedai Mie Bangkalan, Polisi Amankan 3 Orang Bawa Sajam

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Sosok Kombes Budhi Herdi, Dulu Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved