Berita Viral

Beda Nasib Kombes Budhi Herdi dan 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Ini, Bebas Penjara Tak Berstatus Polri

Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
2 Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) yang bernasib beda dengan Kombes Budhi Herdi. 

SURYA.CO.ID - Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen, langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo

Seperti diketahui, nama Kombes Budhi Herdi Susianto sempat menjadi sorotan karena statemen awalnya yang mengatakan kasus Ferdy Sambo adalah kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Belakangan diketahui kasus ini adalah penembakan tunggal Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.  

Kasus ini tak hanya membuat Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi terpidana, tapi banyak juga perwira Polri yang tersangkut.

Para perwira polri ini dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena menghilangkan barang bukti kasus tersebut. 

Baca juga: Sosok Kombes Budhi Herdi, Dulu Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Polri

Berbeda dengan Kombes Budhi Herdi Susanto yang lolos sanksi dan kini sudah berpangkat jenderal, para perwira polri anak buah Ferdi Sambo ini justru menerima sanksi etik dan pidana yang cukup berat. 

Diiantaranya, Hendra Kurniawan yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Berikut kabar mereka terbaru:

Hendra Kurniawan Bebas 

Hendra Kurniawan merupakan mantan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

 "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved