Berita Viral
Beda Nasib Kombes Budhi Herdi dan 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Ini, Bebas Penjara Tak Berstatus Polri
Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo.
SURYA.CO.ID - Kabar mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto naik pangkat menjadi Brigjen, langsung mengingatkan publik pada kasus Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, nama Kombes Budhi Herdi Susianto sempat menjadi sorotan karena statemen awalnya yang mengatakan kasus Ferdy Sambo adalah kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Belakangan diketahui kasus ini adalah penembakan tunggal Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Kasus ini tak hanya membuat Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi terpidana, tapi banyak juga perwira Polri yang tersangkut.
Para perwira polri ini dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Kombes Budhi Herdi, Dulu Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Polri
Berbeda dengan Kombes Budhi Herdi Susanto yang lolos sanksi dan kini sudah berpangkat jenderal, para perwira polri anak buah Ferdi Sambo ini justru menerima sanksi etik dan pidana yang cukup berat.
Diiantaranya, Hendra Kurniawan yang divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lalu, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Berikut kabar mereka terbaru:
Hendra Kurniawan Bebas
Hendra Kurniawan merupakan mantan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Ferdy Sambo
eks anak buah Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria
Hendra Kurniawan
Kombes Budhi Herdi Susianto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M |
![]() |
---|
Bupati Sudewo dan Istrinya Disoraki Warga saat Ikut Kirab Budaya Perayaan Hari Jadi Pati |
![]() |
---|
Sosok Dava Adila, Lulus Kedokteran Universitas Padjadjaran di Usia 19 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Eks Jenderal yang Sebut Kematian Prada Lucky Termasuk Kasus Pembunuhan, Dulu Ajudan Presiden |
![]() |
---|
Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.