Berita Viral

Usai Ucap Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH Bongkar Gelagat JPU yang Cari Aman

Setelah ucap tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani, kini pengacara La Ode Murham mewakili kubu Aipda WH, membongkar gelagat Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Pengacara Aipda WH, La Ode Murham (kiri) yang ucap tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani (kanan) 

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.  

Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan buktu kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban. 

Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dtuduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan. 

Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4. 

Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar. 

Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan. 

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya. 

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved