Berita Viral

Usai Ucap Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH Bongkar Gelagat JPU yang Cari Aman

Setelah ucap tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani, kini pengacara La Ode Murham mewakili kubu Aipda WH, membongkar gelagat Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Pengacara Aipda WH, La Ode Murham (kiri) yang ucap tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani (kanan) 

Serta tidak berkesesuaian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan. 

Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu. 

"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi. 

Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar. 

Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik. 

Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.

Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP. 

Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani. 

"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya," 

"Ketentuan sebegaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi. 

Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum juga tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani. 

Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP. 

Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat. 

"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim. 

Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved