Berita Viral

Tak Yakin Guru Supriyani Akan Memburu Orang-orang yang Memenjarakan Dia, Pakar: Tak Suara Hatinya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak yakin guru Supriyani akan memburu orang-orang yang telah memenjarakan dia. Ini dasarnya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Pernyataan guru Supriyani yang akan memburu orang-orang yang memenjarakan tidak meyakinkan Reza Indragiri. 

Secara pidana, Andri bertekat akan melaporkan pihak-pihak ini dengan laporan palsu. 

"Mereka juga harus dilaporkan polisi, diproses di BAP, supaya adil," tegas Andri. 

Tak Terima Dituntut Onslag

Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak.
Supriyani dan Andri Darmawan. Saran Menohok Kubu Guru Supriyani ke JPU Soal Pleidoi Ditolak. (kolase Tribun Sultra)

Sebelumnya, tuntutan bebas atau lepas (onslag) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Kisah Lengkap Devi Siswi SD Bawa Pulang Makan Siang Gratis, Ternyata Tak Hanya Dibagi dengan Ibu

Baca juga: Nasib Mujur Sopyah Gadis Nyamar Jadi Pria demi Hidupi Adik, Berubah Usai Dilirik Shandy Purnamasari

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.

 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved