Berita Viral

Tak Yakin Guru Supriyani Akan Memburu Orang-orang yang Memenjarakan Dia, Pakar: Tak Suara Hatinya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tak yakin guru Supriyani akan memburu orang-orang yang telah memenjarakan dia. Ini dasarnya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun sultra
Pernyataan guru Supriyani yang akan memburu orang-orang yang memenjarakan tidak meyakinkan Reza Indragiri. 

Reza lalu menanyakan apakah dia tidak capek menjalani proses hukum sanga sangat panjang, Supriyani menyebut ada kuasa hukum yang siiap membantu dan mendampinginya. 

Apakah Supriyani juga ingin mereka merasakan mereka tinggal di penjara? 

Guru SD ini mengangguk, "Supaya dia juga bisa merasakan," katanya.  

Bagaimana kalau tidak dipenjara?

Supriyani mengaku akan kecewa. 

Menurutnya keadilan itu akan terealisasi ketika pihak-pihak tersebut bisa merasakan apa yang dia rasakan. 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menambahkan, selama enam bulan Supriyani telah merasakan penderitaan karena kasus ini, 

Bahkan Supriyani dan suaminya tidak bisa berpikir untuk bekerja sejak dilaporkan bulan April 2024. 

"6 bulan ibu Supriyani merasakan, tertekan batinnya. Seseorang lemah, merasa terintimidasi terus, sampai akhirnya ditahan, itu mereka ingin menuntut pertanggugjawaban," katanya.

Menurut Andri, apabila Supriyani dibebaskan dan selesai perkaranya, hal ini akan membuat enak pihak-pihak tersebut.   

"Enak dong mereka. Ibu Supriyani sudah kehilangan kebebasan beberapa hari, kenyamanan dalam hidup. Terus orang-orang ini mau di ini (lepaskan) aja dong. Kan tidak adil dong bagi ibu Supriyani," katanya. 

Apalagi, lanjutnya, proses etik saat ini sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak mungkin dihentikan begitu saja.

"Ini harus dituntaskan agar ini menjadi pembelajaran, bahwa kegiatan-kegiatan kriminalidasi, ada punishman-nya. Ada penghukuman," katanya. 

Baca juga: Respon Santai Kubu Aipda WH Soal Guru Supriyani Akan Lapor Balik, Pengacara: Kami Juga Akan Buktikan

Baca juga: Guru Cantik di Jombang Bikin Siswanya Lupa Ngantuk, Berkat Pendekatan Dengan Racikan Jamu

Sebagai lembaga bantuan hukum, Andri merasa memiliki idealisma untuk memberikan pembelajaran berharga di perkara ini bahwa penyalahgunaan wewenang dan merekayasa kasus ada hukumannya. 

Sementara dalam kode etik ada larangan tindakan yang tidak boleh dilakukan penyidik, manipulasi atau rekayasa kasus dan keberpihakan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved