Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Vonis PK Kasus Vina Cirebon, Kisah Pilu Saka Tatal Putus Sekolah hingga Jadi Kuli Terkuak

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase youtube titin prialianti the real/nusantara tv
Terungkap Saka Tatal putus sekolah dan pilih bekerja untuk membantu ibunya sebelum ditangkap kasus Vina Cirebon. 

Pada tahun 2016 saat itu Saka berangkat bersama Sadikun ke Karawang.

Namun, baru satu minggu bekerja dia sakit hingga memilih pulang ke Cirebon. 

Namun, tak lama setelah itu, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2016 dia justru ditangkap, dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

Perjalanan hidup Saka ini membuat penyesalan luar biasa dari Jaka. 

Dia masih menyesalkan sang adik yang tak bisa merasakan bangku sekolah hingga SMA/SMK, tapi justru berpeluh keringat untuk bekerja. 

Meski begitu, dia mengaku salut dengan Saka yang begitu sayangnya kepada sang ibu, hingga uang hasil kerja kerasnya kerap dikirimkan ke rumah. 

Bahkan, Jaka yang saat itu masih SMK juga kerap diberi uang saku oleh Saka. 

"Kadang Jaka juga dikasih buat jajan. Kadang malu, dikasih adek," akunya. 

Jaka mengaku sebenarnya ingin juga bekerja seperti Saka, namun saat itu dia masih sekolah dan tidak punya motor, sehingga pergerakannya terbatas. 

Saat mengetahui Saka ditangkap, Jaka mengaku kaget karena tidak menyangka. sang adik bisa tersangkut kasus pembunuhan. 

Jaka bahkan mengaku sempat menantang polisi untuk mengiris kupingnya kalau bisa membuktikan sang adik bersalah. 

"Demi Allah pak, adik saya gak melakukan itu. Iris kuping saya kalau itu benar," kata Jaka. 

Minta Hakim Segera Putus PK Terpidana Kasus Vina

Titin Prialianti berharap PK terpidana kasus Vina Cirebon segera diputus Mahkamah Agung.
Titin Prialianti berharap PK terpidana kasus Vina Cirebon segera diputus Mahkamah Agung. (kolase nusantara tv)

Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung 3 bulan sejak sidang pertama yang diajukan Saka Tatal selesai digelar pada 1 Agustus 2014. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved